Pemerintah Diminta Pastikan Program Sembako Murah di Palangka Raya Tepat Sasaran

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit Widodo menekankan sekaligus meminta kepada pemerintah setempat, agar benar-benar memastikan pelaksanaan program sembako murah dilakukan secara tepat sasaran.

"Program ini sangat dinantikan oleh warga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Jadi harus ada pengawasan yang tepat oleh pemerintah agar program ini berjalan dengan baik," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengakui bahwa operasi pasar murah yang dilakukan oleh pemerintah kota telah berjalan dengan baik, yang selama ini dilakukan di masing-masing kelurahan yang ada di Kota Palangka Raya.

Meski demikian, pemerintah diminta untuk tidak terlena sehingga mengabaikan sisi pengawasan dalam proses program tersebut, sebab masyarakat sangat berharap adanya perhatian dan dukungan konkret dari Pemerintah Kota Palangka Raya.

"Masyarakat berharap adanya sentuhan, pergerakan, ataupun dedikasi dari pemerintah kota. Pemerintah harus hadir dalam membantu kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat," ucapnya.

Sigit meminta kepada pemerintah agar dapat mengawasi masyarakat yang masuk dalam program sembako murah benar-benar masyarakat yang tidak mampu. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah adanya kecemburuan sosial yang dikhawatirkan dapat terjadi polemik antar masyarakat pada saat proses pelaksanaan sembako murah.

"Jangan sampai, orang yang tergolong mampu malah mendapatkan bantuan. Program ini harus benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan," ujarnya.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, politisi PDI Perjuangan ini menyarankan agar pemerintah mendata penerima bantuan dari tingkat RT. Dirinya juga berharap, program pasar murah akan berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Palangka Raya yang membutuhkan.

"RT adalah pihak yang paling mengetahui kondisi warga di lingkungannya, sehingga pendataan dari tingkat RT sangat diperlukan," demikian Sigit.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/715691/pemerintah-diminta-pastikan-program-sembako-murah-di-palangka-raya-tepat-sasaran, Kamis, 5 September 2024.
  2. https://www.matakalteng.com/legislatif/dprd-palangka-raya/2024/09/07/dewan-minta-pemerintah-pastikan-program-sembako-murah-tepat-sasaran-2, Kamis, 5 September 2024.

 

Catatan:

Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:

  1. Belanja Pegawai;
  2. Belanja Barang dan Jasa;
  3. Belanja Bunga;
  4. Belanja Subsidi;
  5. Belanja Hibah; dan
  6. Belanja Bantuan Sosial.

Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:

  • Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
  • Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
  • Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
  • Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
  • Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
  • Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
  • Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Download: Pemerintah Diminta Pastikan Program Sembako Murah di Palangka Raya Tepat Sasaran