Murung Raya (ANTARA) - Pemerintah Desa (Pemdes) Konut, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, mengapresiasi inisiatif PT Indo Muro Kencana (IMK) yang mengadakan pelatihan pengolahan hasil perikanan bagi kelompok UMKM Selero Ito. Kegiatan ini berlangsung pada 18-20 November 2024 dengan tujuan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan ibu-ibu rumah tangga dalam mengolah ikan menjadi produk bernilai tambah.
Kepala Desa Konut, Endang, saat membuka pelatihan, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat mendukung perekonomian masyarakat desa, khususnya kelompok UMKM Selero Ito. "Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan produk budidaya perikanan di Desa Konut, seperti ikan nila dan patin, dapat diolah menjadi produk bernilai tambah sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar," ujar Endang, Senin (18/11).
Endang juga menekankan bahwa pengolahan produk kering berbahan dasar ikan memberikan peluang besar untuk memperluas pasar. Selama ini, hasil budidaya perikanan hanya dipasarkan di sekitar desa. "Dengan keterampilan baru ini, diharapkan produk olahan dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan dikenal di luar wilayah desa," tambahnya.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh PT IMK ini merupakan bagian dari Program Pengembangan Masyarakat (PPM) perusahaan, dengan menghadirkan narasumber dari Koperasi Berkah Hayak Pakat, Kota Palangka Raya. Selama tiga hari, peserta diberikan materi dan praktik pengolahan ikan menjadi berbagai produk seperti abon, stik, akar pinang, kerupuk, dan nugget.
Program ini mendapat sambutan positif dari peserta, yang menganggap pelatihan sebagai langkah penting dalam meningkatkan kapasitas mereka. Dengan dukungan perusahaan, Pemdes Konut berharap keterampilan baru ini mampu mendorong UMKM desa menjadi lebih produktif dan berdaya saing di tingkat yang lebih luas.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/730933/pemdes-konut-apresiasi-pelatihan-olahan-perikanan-oleh-pt-imk, Rabu, 20 November 2024.
- https://www.rakyatkalteng.com/gelar-pelatihan-umkm-pt-imk-dapat-apresiasi-dari-pemdes-konut/, Rabu, 20 November 2024
Catatan:
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor ekonomi yang mencakup kegiatan usaha dengan skala kecil hingga menengah, berdasarkan jumlah aset dan omzet tertentu sesuai ketentuan Undang-Undang. Di Indonesia, UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian nasional, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah. Berdasarkan data, lebih dari 60% produk domestik bruto (PDB) Indonesia disumbang oleh UMKM, menjadikannya sektor vital dalam menopang kestabilan ekonomi. Namun, UMKM di Indonesia seringkali menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan akses pembiayaan, rendahnya adopsi teknologi, dan persaingan dengan produk global.
Di tengah tantangan tersebut, pemerintah telah memberikan dukungan melalui kebijakan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan digitalisasi, dan fasilitasi pemasaran. UMKM tidak hanya memberikan dampak positif secara ekonomi, tetapi juga secara sosial, dengan memberdayakan masyarakat lokal dan mengurangi angka pengangguran. Selain itu, keberadaan UMKM membantu memperkuat rantai pasok industri besar, menciptakan ekosistem bisnis yang saling mendukung. Pada tingkat individu, UMKM memungkinkan masyarakat untuk memulai usaha dengan modal kecil dan menghasilkan pendapatan secara mandiri. Dengan segala manfaat yang ditawarkan, pengembangan UMKM menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Negara mengatur perlindungan dan pemberdayaan UMKM melalui Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Kemudian, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Pasal 14 ayat (1) Pemerintah Pusat melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar Rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Download: Pemdes Konut Apresiasi Pelatihan Olahan Perikanan oleh PT IMK