Kuala Kapuas (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Erlin Hardi mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh elemen desa dan unsur terkait di desa, untuk berperan lebih aktif dalam program penanganan stunting di desa setempat.
"Harapannya pemerintah desa, tim penggerak PKK desa, dan unsur terkait di desa agar berperan ekstra memastikan 10 program pasti terkait stunting, dapat berjalan efektif di wilayahnya masing-masing," kata Erlin Hardi, di Kuala Kapuas, Senin.
Hal ini disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat, dalam rangka memaksimalkan program intervensi serentak penanganan stunting di daerah setempat. Sebelumnya juga hal ini telah ia sampaikan saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se kabupaten setempat.
Dirinya juga menekankan pentingnya keikutsertaan aktif dari setiap elemen masyarakat desa, karena berdasarkan data yang dihimpun oleh perangkat daerah terkait, hingga saat ini baru 40,96 persen balita yang diukur. Di mana dari jumlah tersebut, 38,28 persen balita ditemukan bermasalah gizi, dan baru 2,55 persen balita yang mendapat intervensi.
"Jadi saya minta kepada perangkat daerah terkait dan pemerintah kecamatan untuk memaksimalkan langkah-langkah strategis, membuat inovasi dan terobosan, agar pelaksanaan program intervensi serentak melalui program 10 pasti, khususnya di Kapuas dapat berjalan maksimal," pintanya.
Adapun Program 10 pasti yang dimaksud, sambungnya, mencakup berbagai langkah dan strategi yang dirancang untuk menanggulangi stunting, dengan harapan bisa memberikan dampak positif dan signifikan bagi perkembangan dan kesehatan anak-anak.
"Sekali lagi, ayo kita sama-sama memaksimalkan program intervensi serentak penanganan stunting di Kabupaten Kapuas, dengan untuk memaksimalkan langkah-langkah strategis, membuat inovasi dan terobosan, agar pelaksanaan berjalan baik," demikian Erlin Hardi.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/704100/pemdes-diminta-lebih-aktif-dalam-program-penanganan-stunting-di-kapuas, Senin, 8 Juli 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/346571-pemdes-diharapkan-berperan-aktif-dukung-intervensi-stunting-di-kapuas, Minggu, 7 Juli 2024.
Catatan:
Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Perpres 72 Tahun 2021) menyatakan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Berdasarkan Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) Periode 2018-2024 Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Juli 2019 terdapat lima pilar percepatan pencegahan stunting pada Pilar 1 (satu) bertujuan memastikan pencegahan stunting menjadi prioritas pemerintah tingkat pusat, daerah, hingga tingkat desa. Pilar ini menjaga dan menindaklanjuti komitmen dan visi Presiden dan Wakil Presiden terhadap Percepatan Pencegahan Stunting dengan mengarahkan, mengkoordinasikan, dan memperkuat strategi, kebijakan, dan target pencegahan stunting. Penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, kelompok-kelompok masyarakat, hingga rumah tangga. Dimana peran kepemimpinan Pemerintah Daerah untuk pencegahan stunting, dengan menciptakan lingkungan kebijakan yang mendukung bagi penyelenggaraan percepatan pencegahan stunting yang konvergen dan berbasis pencapaian hasil.
Pasal 10 ayat (3) Perpres 72 Tahun 2021 menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten Kota, dan Pemerintah Desa melakukan:
- penguatan perencanaan dan penganggaran;
- peningkatan kualitas pelaksanaan;
- peningkatan kualitas Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan; dan
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Download: Pemdes diminta Lebih Aktif dalam Program Penanganan Stunting di Kapuas