Pembayaran TPP Diupayakan Lunas Tahun Ini

Sumber gambar: kaltengpos.jawapos.com

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengupayakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan dapat dilunasi pda tahun ini. Hal itu akan menjadi prioritas Pemkab Kotim agar tidak ada lagi tunggakan pada awal tahun depan.

"Saya akan usahakan pembayaran TPP tuntas tahun ini. Kita akan prioritaskan agar tahun 2024 semua TPP sudah lunas," ujarnya, belum lama ini.

Halikinnor menuturkan, saat ini Pemkab Kotim tengah berupaya mengangsur pembayaran TPP tersebut. Selain itu, anggaran tiap bulan yang digunakan untuk hal tersebut menunggu dana alokasi umum yang ditransferkan setiap bulannya.

"Tidak semuanya tertunggak empat bulan. Ada yang cuma satu bulan atau dua bulan," katanya.

Ia melanjutkan TPP merupakan hasil kinerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kotim. Sehingga TPP tersebut tidak wajid dibayarkan seperti gajih pokok. TPP tersebut akan bergantung pada keaktifan kinerja para ASN. "TPP ini berkaitan dengan kinerja ASN. Jadi tidak mesti tanggal satu dibayarakan setiap bulannya," terangnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/kotim/07/12/2023/pembayaran-tpp-diupayakan-lunas-tahun-ini/, Kamis, 7 Desember 2023.
  2. Harian Kalteng Pos, Pembayaran TPP Diupayakan Lunas Tahun Ini, Kamis, 7 Desember 2023.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur mendefinisikan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai ASN dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai ASN berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya. Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan maksud pemberian TPP adalah untuk memberikan penghargaan kepada Pegawai ASN sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Pegawai ASN. Kemudian pada Pasal 4 ayat menyebutkan TPP diberikan kepada Pegawai ASN Pemerintah Daerah diberikan setiap bulan atau beberapa bulan sekaligus dalam 1 (satu) tahun sebanyak 14 (empat belas) kali atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan pada kelas jabatan yang dihitung berdasarkan hasil perkalian antara besaran nilai dasar TPP masing-masing kelas jabatan dengan indikator kriteria TPP.

Download: Pembayaran TPP Diupayakan Lunas Tahun Ini