Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Edison melalui Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kaperdo menyatakan pembayaran berbagai jenis pajak di kabupaten setempat saat ini sudah bisa melalui gadget atau telepon pintar atau smartphone.
"Bapenda Gumas sudah menjalin kerja sama dengan Bank Kalteng sekaligus selaku Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Jadi saat ini pembayaran pajak sudah bisa dilakukan secara non tunai lewat aplikasi Betang Mobile milik Bank Kalteng," ucapnya di Kuala Kurun, Rabu.
Dia menjelaskan, pembayaran pajak secara non tunai melalui gadget merupakan upaya Bapenda Gumas dalam mendukung gerakan nasional yang terus digencarkan oleh Pemerintah Pusat, yakni Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT).
Pembayaran secara non tunai juga akan lebih memudahkan masyarakat dalam membayar berbagai jenis pajak, karena pembayaran dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, selama memiliki gadget dan tersedia jaringan internet.
"Saat ini Bapenda Gumas menggandeng Bank Kalteng untuk kerja sama pembayaran pajak secara non tunai. Ke depan rencananya kami juga akan menggandeng bank-bank lainnya," papar Kaperdo.
Sekalipun pembayaran pajak sudah bisa dilakukan secara non tunai melalui gadget, Bapenda Gumas juga tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak secara tunai.
Ruang yang dimaksud telah tersedia di gerai Bapenda Gumas yang berada di lantai 2 Mall Pelayanan Publik di Pasar Baru Kuala Kurun. Gerai tersebut buka setiap hari dan jam kerja.
Untuk itu, wajib pajak yang ada di Gumas dipersilahkan untuk membayar pajak, baik di Mall Pelayanan Publik, Bank Kalteng yang tersebar di sejumlah kecamatan, Kantor Pos, atau secara non tunai melalui gadget.
"Saya harap mereka taat dan tertib membayar pajak, karena pajak tersebut pada dasarnya akan digunakan lagi untuk membangun daerah," demikian Kaperdo.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/721914/pembayaran-pajak-di-gumas-bisa-non-tunai-lewat-gadget,Rabu, 9 Oktober 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/391974-pembayaran-pajak-di-gunung-mas-kini-mudah-lewat-gadget, Kamis, 10 Oktober 2024.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 21). Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT):
- Pajak Reklame;
- Pajak Air Tanah (PAT);
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor; dan
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Download: Pembayaran Pajak di Gumas Bisa Non Tunai Lewat Gadget