Kuala Kapuas (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Darliansjah mengharapkan pembangunan Gedung Unit Produksi SMK-GKE Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, dapat memberikan manfaat khususnya bagi siswa-siswi sebagai tempat pelatihan berbasis produksi.
"Meenumbuh- kembangkan jiwa wirausaha, sarana praktik produktif dan tentu saja peningkatan aktivitas produktif untuk mendapatkan income dan kesejahteraan warga," kata Darliansjah di Kuala Kapuas, Kamis.
Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat, saat memberikan sambutan pada kegiatan peresmian dimulainya Pembangunan Gedung Unit Produksi SMK-GKE Mandomai, di Kecamatan Kapuas Barat.
Disampaikanya, bahwa permasalahan yang dihadapi pendidikan nasional khususnya kejuruan saat ini adalah masih terdapat lulusan SMK yang mempunyai kompetensi di bawah standar yang dibutuhkan dalam dunia usaha maupun dunia industri.
"Adanya bangunan Gedung Unit Produksi yang dibangun oleh pemerintah daerah setempat ini guna mempersiapkan siswa Sekolah Menengah Kejuruan menjadi tenaga kerja apabila mereka sudah lulus nantinya," kata dia.
Apabila bangunan ini telah dapat beroperasi sesuai fungsinya, lanjut dia, harapannya pihak yayasan bersama dengan pihak sekolah, dapat segera menyusun program kerja unit produksi secara berkala, menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta dalam pemasaran hasil produksi,
"Termasuk pemberdayaan alumni dan siswa sebagai tenaga kerja dan melaksanakan pengawasan terhadap unit produksi dan penatausahaan keuangan unit produksi lainnya," tuturnya.
Pj Bupati Kapuas itu juga mengingatkan kepada jajaran yayasan bahwa bangunan gedung ini dibangun dari dana APBD yang berasal dari pajak masyarakat bayarkan kepada pemerintah. Artinya, bangunan ini juga dibangun dari uang masyarakat dan diperuntukkan juga untuk masyarakat," ujar dia.
"Silakan dimanfaatkan dengan baik dan penuh tanggung jawab sehingga bangunan ini bisa terus berfungsi dan berguna untuk generasi-generasi penerus kita nantinya," demikian Darliansjah.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/719371/pembangunan-smk-gke-mandomai-diharapkan-beri-manfaat-bagi-siswa-di-kapuas, Kamis, 26 September 2024.
- https://fastnews.co.id/2024/09/26/pembangunan-smk-gke-mandomai-diharapkan-beri-manfaat-bagi-siswa/, Kamis, 26 September 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan infrastruktur berupa bangunan sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
-
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Pembangunan SMK-GKE Mandomai Diharapkan Beri Manfaat Bagi Siswa di Kapuas