Pj Bupati Barito Utara Muhlis didampingi Wakil Ketua II DPRD setempat Sastra Jaya dan pejabat lainnya ketika menggunting pita tanda diresmikannya Jembatan Sei Intu Desa Haragandang, Sabtu (13/7/2024).ANTARA/Dokumen Pribadi. Muara Teweh (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Muhlis mengatakan pembangunan Jembatan Sei Intu di Desa Haragandang untuk membuka keterisolasian masyarakat di desa paling pedalaman Sungai Lahei (anak Sungai Barito) itu.
“Dibangunnya jembatan ini semata-mata hanya untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Lahei, dan umumnya seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Utara yang menggunakan Jembatan Sei Intu,” kata Muhlis saat meresmikan Jembatan Sei Intu di Desa Haragandang, Sabtu. Menurut dia, Jembatan Sei Intu ini merupakan salah satu contoh peninggalan Bupati Barito Utara periode 2013-2018 dan 2028-2023 Nadalsyah.
"Kita sama-sama doakan semoga bapak H Nadalsyah selalu disehatkan dan dikabulkan segala cita-cita mulia untuk Kalimantan Tengah," kata Muhlis. Dia mengatakan, dengan telah selesainya pembangunan Jembatan Sei Intu ini, akses masyarakat dari Desa Haragandang menuju desa lain dan ibu kota kecamatan dan sebaliknya sekarang dapat menggunakan kendaraan roda empat, sehingga kegiatan perekonomian masyarakat semakin lancar.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat Desa Haragandang dan Kecamatan Lahei agar bersama-sama menjaga fasilitas jembatan ini sehingga umur penggunaan Jembatan Sei Intu ini bisa berlangsung lama,” ucap Muhlis.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Barito Utara Muhammad Iman Topik mengatakan bahwa pembangunan Jembatan Intu Desa Haragandang ini dibangun menggunakan dana APBD Barito Utara Tahun Anggaran 2023 dengan biaya sebesar Rp9,9 miliar.
"Pembangunan Jembatan Sei Intu dibangun tahun 2023 dan selesai 2024," katanya.
Dia mengatakan, jembatan ini dengan panjang total jembatan 64 meter. Dengan bentang utama menggunakan struktur jembatan rangka baja dengan panjang 40 meter dan lebar 6 meter, serta ada dua buah jembatan penghubung menggunakan struktur jembatan baja girder dengan panjang masing-masing 12 meter dan lebar 6 meter.
"Jembatan dengan luncuran jembatan (opritan) dari arah Desa Karendan dengan panjang 33 meter dan dari arah Desa Haragandang 36.6 meter dengan lebar 6 meter," kata Topik.
Ia mengatakan, data teknis jembatan yaitu jenis jembatan type truss kelas c (pejalan kaki/roda2/roda4). Pengadaan dan pemasangan rangka baja kelas c bentang 40 meter. Penyediaan struktur baja jembatan wf600 - p=12 meter. Penyediaan struktur baja jembatan wf200 - p=12 meter.
Penyediaan dan pemancangan tiang pancang baja diameter 400 mm tebal 12 mm. Pembesian dan pengecoran abutment dan pilar jembatan. Pembesian dan pengecoran lantai jembatan.
"Jembatan ini merupakan jembatan satu-satunya yang menjadi penghubung Desa Haragandang dengan desa-desa lainnya, sehingga memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat serta membuka akses pertumbuhan perkembangan daerah," kata dia.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita serta pencanangan pembukaan Jalan Desa Jamut – Desa Liju sepanjang 12 km Kecamatan Teweh Timur dalam program Bakti Karya TNI Kodim 1013 Muara Teweh 2024.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/704769/pembangunan-jembatan-di-haragandang-buka-keterisolasian-masyarakat, Minggu, 14 Juli 2024.
- https://elshinta.com/news/341935/2024/07/14/pembangunan-jembatan-di-pedalaman-barut-buka-keterisolasian-masyarakat, Jumat, 12 Juli 2024.
Catatan:
Berita tersebut mengungkap kegiatan belanja modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
1) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2) digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
3) batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
1) berwujud;
2) biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
3) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
4) diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
1) Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
2) Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
3) Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
4) Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
5) Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
6) Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Pembangunan Jembatan di Haragandang Buka Keterisolasian Masyarakat