Kuala Pembuang (ANTARA) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun anggaran 2024 terus berlanjut.
Raperda yang diajukan Pemkab Seruyan itu, telah disepakati pembahasannya untuk terus dilanjutkan oleh lima fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan di Kuala Pembuang, Selasa.
"Sebelumnya Penjabat Bupati Seruyan sudah menyampaikan pengantar pidatonya dan hari ini rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar tersebut," kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.
Persetujuan pembahasan lebih lanjut itu telah disampaikan masing-masing fraksi pendukung DPRD Seruyan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Bupati Seruyan terkait Perubahan APBD 2024.
"Secara umum masing-masing fraksi pendukung DPRD Seruyan telah menyampaikan pemandangan umum fraksi, di antaranya fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Golongan Karya atau Golkar," tuturnya.
Kemudian disusul tiga fraksi lain yang meliputi Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), serta Fraksi Kedesa Ampera.
Oleh karenanya, Zuli Eko mengatakan, pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD 2024 Seruyan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya antara legislatif dan eksekutif.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/710767/pembahasan-raperda-perubahan-apbd-2024-seruyan-berlanjut, Rabu, 14 Agustus 2024.
- https://www.kaltengtimes.co.id/berita-44878/pembahasan-raperda-perubahan-apbd-2024-seruyan-berlanjut, Selasa, 13 Agustus 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Perubahan APBD dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%. Batas waktu penyampaian Perubahan APBD adalah paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berjalan. Perubahan APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Download: Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2024 Seruyan Berlanjut