Pelajari APBDP dan RPJPD, DPRD Blitar Kunjungi DPRD Palangka Raya

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja dari jajaran DPRD Kabupaten Blitar, Jawa Timur dalam rangka studi tiru terkait berbagai hal.

Kedatangan jajaran anggota DPRD Kabupaten Blitar diterima oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery.

"Mereka ingin belajar terkait tahapan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045," katanya di Palangka Raya, Senin.

Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan raperda RPJPD Tahun 2025-2045.

Kini, proses raperda tersebut dalam tahap evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah untuk kemudian mendapatkan pengesahan.

"Dalam raperda tersebut, DPRD Kota Palangka Raya juga membentuk panitia khusus yang kebetulan saya sebagai ketua sehingga kami memberikan kiat-kiat dalam hal-hal yang harus dimasukkan ke dalam Raperda RPJPD Tahun 2025-2045," ucapnya.

Khemal menjelaskan, bahwa penting adanya sinergisitas yang apik dalam menyusun serta membahas Raperda RPJPD tahun 2025-2045 tersebut.

Untuk itu, penting bagi jajaran legislatif dan eksekutif dalam memastikan bahwa Raperda RPJPD selaras dengan rancangan pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi.

"Karena memang raperda ini kan kebijakan jangka panjang yang nantinya menentukan wajah suatu daerah dalam 20 tahun ke depan sehingga perlu ada keselarasan dengan pemerintah provinsi dan pusat," ujarnya.

Politisi partai Golongan Karya (Golkar) ini mengharapkan, berbagai saran serta masukan yang disampaikan kepada jajaran DPRD Kabupaten Blitar dapat menjadi acuan yang dapat diterapkan di Kabupaten Blitar.

Namun dirinya juga mengingatkan bahwa berbagai masukan serta saran tersebut hendaknya dapat diterapkan dengan menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah.

"Semoga ini bisa bermanfaat untuk jajaran DPRD Kabupaten Blitar dalam menyusun dan membahas Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 sehingga dapat segera disahkan menjadi perda yang tentunya bisa berdampak positif untuk masyarakat," demikian Khemal Nasery.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/705030/pelajari-apbdp-dan-rpjpd-dprd-blitar-kunjungi-dprd-palangka-raya, Selasa, 16 Juli 2024.
  2. https://kaltengtoday.com/dprd-palangka-raya-terima-kunker-dprd-blitar-pelajari-apbdp-dan-rpjpd/, Senin, 15 Juli 2024.
  3. https://beritasampit.com/2024/07/15/legislator-blitar-pelajari-apbdp-rpjpd-di-dprd-palangka-raya/, Senin, 15 Juli 2024.

 

Catatan:

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD Perubahan adalah upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan kondisi riil yang ada di lapangan. Perubahan APBD dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%. Batas waktu penyampaian Perubahan APBD adalah paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berjalan. Perubahan APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun. Dokumen RPJPD merupakan kesepakatan/komitmen kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya. RPJPD diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Download: Pelajari APBDP dan RPJPD, DPRD Blitar Kunjungi DPRD Palangka Raya