PD Barut Sampaikan Pendapat Fraksi Raperda Perubahan Ketiga Perda No 2 Tahun 2016

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Kabupaten Barito Utara sampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah setempat.

"Penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintah yang terstruktur, sistematis, terorganisir, transparan dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan nyata atas dasar tugas dan fungsi serta beban kerja," kata juru bicara Fraksi Demokrat Riza Faisal di Muara Teweh, Selasa.

Menurutnya perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara adalah merupakan tindak lanjut terhadap perubahan regulasi di tingkat pusat di mana dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap perangkat daerah setempat.

“Dengan penyesuaian ini tentunya dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugas fungsinya untuk melayani masyarakat dan pembangunan,” kata dia.

Dijelaskannya, terhadap raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara yang telah melewati pembahasan dan yang terakhir adalah penyampaian hasil fasilitasi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah bahwa pemerintah daerah dan DPRD sepakat menindaklanjuti hasil fasilitasi dan agar diproses ke tahap selanjutnya.

“Mengacu kepada hal tersebut maka Fraksi Partai Demokrat DPRD Barito Utara, dengan mengucapkan “Bismillahhirrahmaanirrahim” dapat menyetujui raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara untuk ditetapkan sebagai Perda,” kata Riza Faisal.

Dia mengatakan dengan ditetapkannya perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara yang mana disini adalah perangkat daerah Beppedalitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah tentunya diharapkan tidak hanya berdampak pada nomenklatur, tetapi betul betul menerapkan fungsi riset dan inovasi daerah.

“Sehingga dapat meningkatkan tata kelola pengembangan ekosistem riset dan inovasi daerah dengan fokus pada sektor sosial dan produk unggulan daerah untuk meningkatkan kapasitas daya saing pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara,” kata Riza Faisal.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/706843/pd-barut-sampaikan-pendapat-fraksi-raperda-perubahan-ketiga-perda-no-22016, Jumat, 26 Juli 2024.
  2. https://mediadayak.id/pd-sampaikan-pendapat-akhir-fraksi-terhadap-raperda-perubahan-ketiga-atas-perda-no-2-tahun-2016/, Kamis, 25 Juli 2024.

 

Catatan:

Fraksi DPRD Kabupaten dapat menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah (raperda). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembahasan rancangan perda dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi perda. Penyampaian rancangan perda dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

 

Download: PD Barut Sampaikan Pendapat Fraksi Raperda Perubahan Ketiga Perda No 2 Tahun 2016