Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menyelenggarakan pasar murah di Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas yang mendapat respon positif sehingga dalam pelaksanaannya diserbu warga setempat.
“Pasar murah ini sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat Kalteng, pada khususnya Kapuas,” kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Kamis.
Dikatakannya, pasar murah di Kecamatan Bataguh ini menyediakan 1.500 paket sembako yang berisikan beras 10 kilogram dan minyak goreng 1 liter senilai Rp195 ribu.
"Namun Pemprov Kalteng memberikan subsidi sebesar Rp175 ribu dan atas arahan Bapak Gubernur, saya subsidi lagi Rp20 ribu, sehingga paket sembako ini gratis," tegasnya.
Mantan Bupati Pulang Pisau dua periode ini, menjelaskan, kedatangan pihaknya ke kabupaten setempat, dalam rangka melaksanakan Jambore/Gebyar UMKM, sekaligus Kalteng Bershalawat.
“Penyeimbang yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, dan ada juga tour konser malam harinya," kata dia.
Saat ini Pemprov Kalteng sedang gencar melakukan pembangunan di daerah-daerah khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan.
"Kita harapkan dengan pembangunan rumah sakit di kabupaten, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik tanpa harus pergi berobat ke luar provinsi," harapnya.
Sementara itu, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Sri Widanarni, sejumlah kepala perangkat daerah, camat, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/717067/pasar-murah-pemprov-kalteng-diserbu-warga-kapuas, Jumat, 13 September 2024.
- https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/44809/pemprov-kalteng-kembali-adakan-pasar-murah-berkah-di-kabupaten-kapuas, Jumat, 13 September 2024.
Catatan:
Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:
- Belanja Pegawai;
- Belanja Barang dan Jasa;
- Belanja Bunga;
- Belanja Subsidi;
- Belanja Hibah; dan
- Belanja Bantuan Sosial.
Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:
- Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
- Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
- Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
- Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
- Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
- Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
- Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.