Pasar Murah Pemprov Hadir di Sembilan Kecamatan Wilayah Gumas

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kurun (ANTARA) - Penjabat Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Herson B Aden mengapresiasi pemerintah provinsi yang menghadirkan pasar murah di sembilan kecamatan di kabupaten setempat, dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

"Pemerintah Kabupaten Gumas menyambut baik dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemprov dan pak gubernur, atas terselenggaranya pasar murah di wilayah kami," ucap dia saat pembukaan pasar murah di Kuala Kurun, Selasa.

Dia menyebut, pasar murah bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat, mengingat harga-harga bahan pokok khususnya beras cenderung naik alias mengalami inflasi menjelang hari raya keagamaan.

Inflasi tentunya memberatkan masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu, dalam memenuhi kebutuhan bahan pokok. Keberadaan pasar murah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membeli beras dengan harga lebih murah jika dibanding harga di pasar, karena adanya subsidi dari pemerintah.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, tutur dia, masyarakat dapat merasakan bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak inflasi.

"Beberapa waktu lalu pemprov juga telah menggelar pasar murah di tiga kecamatan di wilayah Gumas, dan saat ini di sembilan kecamatan. Artinya pemprov melaksanakan pasar murah di 12 kecamatan yang ada di kabupaten ini," beber Herson.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalteng Katma F Dirun mengatakan, pemprov menyiapkan 50 ton beras dan ribuan botol minyak goreng 900 mili liter pada pelaksanaan pasar murah di Gumas.

Satu paket terdiri dari 10 kilogram beras dan 900 mililiter minyak goreng, di mana harga asli paket tersebut yakni Rp192.500,-. Pemprov memberi subsidi senilai Rp172.500,-, sehingga masyarakat cukup menebus Rp20 ribu untuk mendapat satu paket berisi beras 10 kg dan satu botol minyak goreng tadi.

Pelaksanaan pasar murah dilakukan secara bertahap, di mana pada hari ini dilakukan di Kecamatan Kurun, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu. Setelah itu akan dilakukan di Kecamatan Manuhing Raya, Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, dan Mihing Raya.

"Pasar murah ini bentuk kepedulian pemprov dan pak gubernur kepada masyarakat Gumas. Jangan dilihat nilainya, tapi lihat ketulusannya," kata Katma.

Lainnya, Ana (30), warga Kuala Kurun mengakui harga yang ditawarkan pada pelaksanaan pasar murah ini terbilang sangat murah jika dibandingkan dengan harga di pasaran di wilayah setempat.

"Biasanya saya beli beras kemasan 5 kg sebesar Rp85 ribu. Jadi kalau beli di pasar murah ya sangat murah, karena dengan Rp20 ribu kita bisa dapat 10 kg beras dan satu botol minyak goreng," demikian Ana.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/699909/pasar-murah-pemprov-hadir-di-sembilan-kecamatan-wilayah-gumas, Selasa, 11 Juni 2024.
  2. https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/43891/wakili-gubernur-kalteng-kaban-kesbangpol-prov-kalteng-katma-f-dirun-buka-pasar-murah-di-kabupaten-gunung-mas, Selasa, 11 Juni 2024.

 

Catatan:

Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:

  1. Belanja Pegawai;
  2. Belanja Barang dan Jasa;
  3. Belanja Bunga;
  4. Belanja Subsidi;
  5. Belanja Hibah; dan
  6. Belanja Bantuan Sosial.

Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:

  • Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
  • Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
  • Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
  • Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
  • Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
  • Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
  • Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Download: Pasar Murah Pemprov Hadir di Sembilan Kecamatan Wilayah Gumas