Buntok, Kalteng (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah mempertanyakan pencapaian program kerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah setempat tahun anggaran 2024.
"Pada hari ini, kita melaksanakan rapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan LKPj Bupati Barito Selatan tahun anggaran 2024," kata Ketua Pansus LKPj DPRD Barsel Irawansyah di Buntok, Kamis.
Ia mengatakan, dalam rapat tersebut, pansus mempertanyakan kendala terkait kurang maksimalnya pencapaian target sejumlah kegiatan yang dilaksanakan pada 2024 lalu.
Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Barito Selatan itu mengatakan, rapat yang dilaksanakan pada ini dengan sejumlah OPD yang diantaranya Dinas Pendidikan serta Dinas Kesehatan dan kemudian dilanjutkan dengan beberapa dinas lainnya.
"Sebelumnya, kita juga melaksanakan rapat bersama tim pansus dan hari ini rapat bergeser kepada sejumlah OPD," ucap Mantan Wakil Bupati Barito Selatan itu.
Setelah ini, lanjut dia, pada 19 Mei 2025 mendatang, akan dilaksanakan rapat paripurna DPRD untuk menyampaikan laporan pansus LKPj DPRD kepada Bupati Barito Selatan terkait hal tersebut.
"Laporan itu mengenai hasil kajian yang telah dilaksanakan pansus LKPj mengenai pelaksanaan APBD Barito Selatan tahun anggaran 2024 yang lalu," tambah anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Barito Selatan ini.
Acara rapat pansus LKPj yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi dewan tersebut dihadiri wakil ketua pansus Yangsi Hartini dan anggota tim pansus yang terdiri dari sejumlah anggota DPRD Barito Selatan.
Dalam kegiatan itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah secara bergantian melakukan pemaparan kinerja yang telah mereka laksanakan pada tahun anggaran 2024 lalu.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/760009/pansus-lkpj-dprd-barsel-pertanyakan-pencapaian-target-program-kerja-sejumlah-opd, Kamis, 15 Mei 2025.
- https://palangka-news.co.id/2025/05/16/rapat-pansus-lkpj-dprd-barsel-bersama-sejumlah-opd/, Kamis, 16 Mei 2025.
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Daerah mengatur bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. LKPJ APBD memuat informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk: Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas. LKPJ APBD disampaikan dalam rapat paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. LKPJ APBD bermanfaat untuk mengetahui kegiatan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, mengidentifikasi kekurangan yang perlu dibenahi dan meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, bersih, dan bertanggung jawab.
Download: Pansus LKPj DPRD Barsel Pertanyakan Pencapaian Target Program Kerja Sejumlah OPD