Palangka Raya Sembilan Kali Raih WTP dari BPK Kalteng

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 kali dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah (BPK Kalteng) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.

"Ini sebagai bukti bahwa pemerintah kota terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel dan profesional," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Kantor BPK RI Kalteng di Palangka Raya, Senin.

Dia pun mengapresiasi seluruh jajaran keluarga besar Pemerintahan Kota Palangka Raya. Menurut Fairid, opini WTP ini menunjukkan bahwa secara penyusunan, implementasi, hingga pembuatan laporan keuangan telah memenuhi standar kualitas.

Fairid pun berharap, BPK RI di provinsi setempat, selalu mendampingi dan memberi arahan agar semakin baik dalam pencatatan serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Berbagai masukan dari BPK terkait peningkatan pengelolaan keuangan dan aset akan selalu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Meski begitu, Fairid meminta jajarannya tidak berpuas diri. Opini WTP justru merupakan tantangan bagi Pemerintah Kota Palangka Raya mempertahankan dan terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah sehingga semakin optimal dalam membangun daerah yang lebih baik lagi.

Dia menambahkan bahwa, pihaknya memahami pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kekurangan, melainkan sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan agar tata kelola keuangan daerah menjadi semakin tertib, efisien, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

"Atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya, kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih sebesar-besarnya kepada BPK RI," katanya.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng, Dodik Achmad Akbar mengatakan, sampai saat ini sudah ada tujuh pemerintah kabupaten di Kalteng yang memperoleh opini WTP dari BPK Kalteng.

Ketujuh Pemkab itu adalah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Kabupaten Lamandau.

Dia mengatakan, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024. Ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2026.

"Selanjutnya agar rekomendasi yang diberikan BPK RI dapat segera ditindaklanjuti oleh kepala daerah serta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diserahkan," kata Dodik.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/766625/palangka-raya-sembilan-kali-raih-wtp-dari-bpk-kalteng, Senin, 23 Juni 2025.
  2. https://palangkaraya.go.id/pemko-palangka-raya-raih-wtp-9-kali-berturut-turut/, Senin, 23 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Pada Pasal 20 mengatur bahwa:

  1. Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  2. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  3. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
  4. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  5. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  6. BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

 

Download: Palangka Raya Sembilan Kali Raih WTP dari BPK Kalteng