Palangka Raya Perluas Jangkauan Gerai TPID untuk Kendalikan Inflasi

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya memperluas jangkauan Gerai Tim Penanggulangan Inflasi Daerah (TPID) hingga tingkat kelurahan sebagai upaya pengendalian inflasi.

"Saat ini telah ada tiga gerai TPID, yang tersebar di tiga kecamatan. Ke depan kami menargetkan untuk membangun Gerai TPID di setiap kelurahan," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Kamis.

Dia menerangkan, tiga Gerai TPID yang telah ada tersebut berada di Pasar Kahayan, Kalampangan, dan Tangkiling. Keberadaan Gerai TPID ini terbukti efektif dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional.

Dia menambahkan, seluruh barang yang dijual di Gerai TPID memiliki harga yang lebih rendah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Produk yang dijual di gerai tersebut adalah berbagai bahan pangan pokok seperti beras, minyak goreng, bawang merah, bawang putih dan lainnya.

“Kami terus berupaya memperluas jaringan Gerai TPID agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Keberadaan Gerai TPID ini sangat penting untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional," katanya.

Gerai TPID ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Palangka Raya bersama berbagai pihak anggota tim penanggulangan inflasi daerah seperti Bank Indonesia dan Bulog.

Selain membangun Gerai TPID, Pemkot Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DPKUKMP) juga membuka pasar penyeimbang di lokasi Pasar Datah Manuah pada setiap Rabu dan Sabtu.

Pasar penyeimbang ini diharapkan semakin mampu membantu dan mengendalikan harga bahan pokok dan mencegah laju inflasi agar pertumbuhan ekonomi dapat stabil dan berkesinambungan.

"Selain itu kami juga menerapkan strategi pengendalian inflasi melalui pendekatan 4K. Meliputi ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi dan komunikasi efektif," demikian Hera.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/699192/palangka-raya-perluas-jangkauan-gerai-tpid-untuk-kendalikan-inflasi, Kamis, 6 Juni 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/343215-palangka-raya-perbanyak-gerai-tpid-untuk-kendalikan-inflasi-daerah, Jumat, 7 Juni 2024.

 

Catatan:

Pada Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Kebijakan Pengendalian Inflasi Dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan Inflasi adalah kenaikan harga barang secara umum dan berlangsung terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Inflasi didefinisikan  kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Inflasi Provinsi Kalimantan Tengah, mendefinisikan Inflasi adalah proses meningkatnya harga barang-barang dan/atau jasa-jasa atau menurunnya nilai uang secara terus menerus. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kalimantan Tengah adalah tim yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertugas menjaga keterjangkauan harga barang-barang dan/atau jasa-jasa melalui pengendalian inflasi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Download: Palangka Raya Perluas Jangkauan Gerai TPID untuk Kendalikan Inflasi