Palangka Raya Kembali Gelar Pasar Penyeimbang untuk Stabilkan Harga

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bersama sejumlah instansi terkait kembali menggelar pasar penyeimbang sebagai upaya menstabilkan harga pangan.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal di Palangka Raya, Jumat, mengatakan pasar penyeimbang tersebut diadakan di kawasan Pasar Datah Manuah.

"Pasar penyeimbang di kawasan Pasar Datah Manuah dilaksanakan setiap hari Rabu dan Sabtu dari pukul 08.00-12.00 WIB," katanya.

Dia menuturkan untuk komoditas yang dijual di Pasar Penyeimbang tersebut yakni beras SPHP, telur ayam, daging ayam segar, frozen food, minyak goreng, ikan segar, elpiji 3 kg, gula pasir dan lainnya.

Komoditas yang dijual di pasar tersebut juga adalah bahan pangan yang sehari-hari dibeli masyarakat.

"Apalagi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah sejumlah bahan pangan diprediksi mengalami kenaikan di pasar tradisional Palangka Raya, itu disebabkan adanya permintaan cukup tinggi," kata Samsul.

Ia juga menegaskan saat ini pasokan bahan pangan dari daerah lain menjelang Bulan Suci Ramadhan berjalan lancar dan tidak ada hambatan apapun.

"Alhamdulillah, pasokan bahan pangan kita dari daerah lain lancar, kemudian stok juga aman hingga Hari Raya Idul Fitri nantinya," ungkapnya.

Samsul meminta masyarakat berbelanja di pasar penyeimbang yang dikelola pemerintah setempat.

Selain harganya murah dibandingkan di pasar tradisional, kegiatan tersebut juga membantu daya beli masyarakat tetap stabil sehingga putaran perekonomian tetap berjalan dengan baik.

 

"Mari berbelanja di pasar penyeimbang yang sudah terjadwal. Pasar tersebut juga menjual sejumlah komoditas pangan dengan harga yang cukup murah dibandingkan di pasar tradisional," tutupnya.

Berdasarkan pantauan di Pasar Besar Palangka Raya, harga sejumlah komoditas seperti bawang merah berada di harga Rp35 ribu per kilogram pada 7 Maret 2024.

Kemudian, harga beras per 5 kilogram tetap berada di harga Rp85 ribu dan tidak ada kenaikan harga jual. Sedangkan, harga cabai rawit merah berada di harga Rp80 ribu.

Untuk harga daging ayam broiler tetap Rp38 ribu per kg dan daging sapi murni juga di harga Rp135 ribu per kilogram.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/684642/palangka-raya-kembali-gelar-pasar-penyeimbang-untuk-stabilkan-harga, Jumat, 8 Maret 2024
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/332999-pemko-palangka-raya-kembali-gelar-pasar-penyeimbang-guna-stabilkan-harga, Kamis, 7 Maret 2024

 

Catatan:

Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:

  1. Belanja Pegawai;
  2. Belanja Barang dan Jasa;
  3. Belanja Bunga;
  4. Belanja Subsidi;
  5. Belanja Hibah; dan
  6. Belanja Bantuan Sosial.

Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:

  • Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
  • Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
  • Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
  • Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
  • Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
  • Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
  • Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Download: Palangka Raya Kembali Gelar Pasar Penyeimbang untuk Stabilkan Harga