Pajak Walet Bisa Dioptimalkan Tingkatkan PAD Kotim

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Muhammad Abadi menilai, budidaya sarang burung walet berpotensi membantu meningkatkan pendapatan asli daerah ini.

"Sektor budidaya sarang burung walet itu potensinya besar. Selain pajak dari sarang walet yang dihasilkan, juga dari IMB (izin mendirikan bangunan) dan PBB (pajak bumi dan bangunan), tapi belum optimal digarap," kata Abadi di Sampit, Kamis.

Menurut Abadi, penjualan sarang burung walet di Kotawaringin Timur diperkirakan cukup besar. Ini menjadi potensi besar dalam menggali pemasukan untuk meningkatkan PAD.

Perlu pendekatan yang baik dan kerja keras pemerintah daerah, khususnya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan PAD dari sektor ini.

Jumlah bangunan budidaya sarang burung walet yang jumlahnya diperkirakan ribuan buah dan tersebar di setiap kecamatan, diyakini akan berkontribusi signifikan terhadap PAD jika digarap secara serius.

Upaya ini bisa dimulai dengan mendata seluruh bangunan budidaya sarang burung walet yang ada di seluruh kecamatan atau desa. Ini menjadi dasar dalam menggali pendapatan dari IMB dan PBB.

Pendataan itu juga menjadi bahan bagi Bapenda untuk menggali pendapatan dari sarang burung walet yang dihasilkan, meski pemungutannya didasarkan penghitungan mandiri oleh pemilik bangunan.

"Seperti di desa-desa itu IMB-nya mungkin tidak ada. Saya pernah menjadi kepala desa sehingga cukup tahu itu. Kami sepakat ini kita optimalkan sehingga peningkatan pendapatan bisa berdampak terhadap pembangunan daerah," demikian Abadi.

Sementara itu berdasarkan data Bapenda pada 2020 lalu baru 109 objek pajak bangunan budidaya sarang walet yang pemiliknya rutin membayar pajak. Selama ini kita koordinasinya melalui asosiasi pengusaha sarang burung walet.

Pemerintah daerah mengharapkan kesadaran pengusaha sarang burung walet untuk membayar pajak sarang walet karena hasilnya juga digunakan untuk pembangunan daerah ini. Jika banyak pengusaha walet yang rutin membayar pajak, hasilnya diyakini cukup signifikan karena potensinya masih besar.

Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menarik minat pengusaha walet membayar pajak. Pemerintah daerah membuat kebijakan menurunkan tarif pajak sarang walet dari 10 persen menjadi 5 persen yang diberlakukan mulai Januari 2019 lalu. Dampaknya positif karena makin banyak pengusaha yang sadar membayar pajak.

Tahun 2020 lalu target pendapatan asli daerah daerah pajak sarang burung walet setelah perubahan, dipatok Rp350 juta. Realisasinya ternyata melampaui target yaitu sebesar Rp511.902.890 atau 146,26 persen.

Pajak sarang walet diterapkan dengan asas 'self assessment' yakni wajib pajak menghitung, menetapkan dan menyetor sendiri pajak yang menjadi kewajiban mereka. Sistem ini bertujuan agar pengusaha bisa dengan kesadaran sendiri dan tidak terbebani dalam membayar pajak.

Selama ini budidaya sarang burung walet banyak terdapat di kawasan selatan seperti Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan sekitarnya, namun akhir-akhir ini peningkatan terjadi di kawasan utara seperti Kecamatan Parenggean dan sekitarnya.

Sumber berita:

  1. https://www.kalteng.antaranews.co.id, Pajak Walet Bisa Dioptimalkan Tingkatkan PAD Kotim, Kamis, 19 Mei 2022.
  2. https://www.beritasampit.co.id, Pajak Usaha Burung Walet Bisa Tingkatkan PAD Kotim, Sabtu, 21 Mei 2022.

Catatan:

  1. Dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menyebutkan jenis pajak sebagai berikut:
    • Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:
      • PKB;
      • BBNKB;
      • PAB;
      • PBBKB;
      • PAP;
      • Pajak Rokok; dan
      • Opsen Pajak MBLB.
    • Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
      • PBB-P2;
      • BPHTB;
      • PBJT;
      • Pajak Reklame;
      • PAT;
      • Pajak MBLB;
      • Pajak Sarang Burung Walet;
      • Opsen PKB; dan
      • Opsen BBNKB
  1. Pada Pasal 1 ayat (59) menyebutkan bahwa Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  2. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalta, yaitu collncalia fuchliap haga, Collocalia maxina, collocalia esculanta., dan collocalia linchi.
  3. Pasal 76 menyebutkan :
    • Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
    • Yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    • pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak; dankegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

5. Pasal 77 menyebutkan :

    • Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
    • Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
  1. Pasal 78 menyebutkan :
    • Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual sarang Burung Walet.
    • Nilai jual sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di Daerah yang bersangkutan dengan volume sarang Burung Walet.
  1. Pasal 79 menyebutkan :
    • Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
    • Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Perda.

8. Pasal 80 menyebutkan bahwa Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayal (1) dengan tarif Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).

Download: Pajak Walet Bisa Dioptimalkan Tingkatkan PAD Kotim