Pajak Sarang Walet Berkontribusi Terhadap Gagalnya Pencapaian Target PAD Kotim

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan
Tengah Irawati menyampaikan penyebab realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kotim tahun anggaran 2023 yang tidak mampu mencapai target karena dipengaruhi penurunan realisasi penerimaan pajak, di antaranya pajak sarang burung walet dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Tahun lalu pajak sarang burung walet dan pajak BPHTB kita tidak capai target, hal ini berdampak pada realisasi pajak daerah yang menjadi salah satu komponen dalam PAD,” kata Irawati di Sampit, Rabu.

Hal ini ia sampaikan untuk menjawab pertanyaan sejumlah fraksi di DPRD Kotim terkait Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim tahun anggaran 2023.

Salah satunya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyoroti tidak
tercapainya target realisasi PAD 2023, bahkan secara persentase disebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Irawati menjelaskan, secara umum total realisasi pendapatan 2023 mencapai Rp2.100.930.078.345 atau 91,44 persen dari pagu sebesar Rp2.297.523.591.136. Capaian ini sebagai akibat dari PAD yang hanya terealisasi 69,67 persen dan pajak daerah hanya 52,49 persen.

Kondisi ini dipengaruhi penyerapan pajak sarang burung walet tidak mencapai target, lantaran hasil panen para petani mengalami penurunan hasil panen dan harga sarang burung walet yang tidak menentu.

Selain itu, pajak BPHTB juga tidak tercapai realisasinya dikarenakan potensi terbesar BPHTB ada dalam proses pengurusan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit, tetapi untuk pengurusan HGU kewenangan ada di pemerintah pusat yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah daerah.

Realisasi dari BPHTB sangat tergantung pada perusahaan dan pemerintah pusat dari anggaran sebesar Rp296.141.294.050 realisasinya hanya mencapai Rp114.547.273.548 atau sebesar 39 persen.

“Bagi pemerintah daerah capaian ini menjadi kajian TAPD untuk lebih
memperhatikan potensi riil pendapatan yang akan diterima di kas daerah, serta prinsip kehati-hatian dalam menganggarkan nilai pendapatan,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan pendapatan dan belanja menunjukkan bahwa tingkat kemampuan atau kemandirian keuangan di Kotim masih tergantung dengan sumber pembiayaan dari pemerintah pusat.

Ketika penerimaan pendapatan tidak terealisasi secara signifikan menyebabkan terganggunya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah sehingga secara tidak langsung mengganggu pertumbuhan ekonomi di Kotim.

Perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait dana-dana transfer ke daerah yang semakin dibatasi penggunaannya mendorong pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait berupaya untuk terus menggali dan memaksimalkan sumber-sumber pungutan daerah yang baru melalui ekstensifikasi dan intensifikasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkaitan dengan saran dan masukan dari beberapa fraksi, pihak eksekutif
menyambut baik dan hal tersebut menjadi perhatian bersama sebagai pelaksana dalam kegiatan penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kinerja di masa yang datang.

Sumber Berita:

1. https://kalteng.antaranews.com/berita/700146/pajak-sarang-walet-berkontribusi-terhadap-gagalnya-pencapaian-target-pad-kotim/, Rabu, 12 Juni 2024.
2. https://www.radarsampit.com/berita/pajak-walet-biang-keladi-jebloknya-target-pad-kotim.html, Rabu, 19 Juni 2024.

Catatan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur antara lain:

  1. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20).
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan (Pasal 1 angka 37).
  3. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan (Pasal 1 angka 38).
  4. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan (Pasal 1 angka 38).
  5. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet (Pasal 1 angka 59).

Download: Pajak Sarang Walet Berkontribusi Terhadap Gagalnya Pencapaian Target PAD Kotim.docx