PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya. Mencatatkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp11, 6 miliar pada tahun 2024.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. Mengungkapkan capaian PAD pada tahun 2023 telah melampaui target sebesar Rp 147 miliar dengan realisasi lebih dari Rp150 miliar. Pada tahun 2024, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp162 miliar lebih.
“Dari Rp 150 miliar pada tahun 2023, kita untuk tahun 2024 mencapai 162 miliar lebih atau peningkatan nya sebesar Rp11,6 miliar,” ujarnya pada Selasa, (28/1/2025).
Emi mengatakan, keberhasilan ini tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran wajib pajak di Kota Palangka Raya serta kerja keras tim BPPRD. “Artinya kenaikan tersebut merupakan kesadaran dari pewajib pajak itu sendiri dan juga kerja keras dari tim BPPRD,” ujarnya.
Pada tahun 2025 ini, BPPRD Kota Palangka Raya menargetkan PAD yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memaksimalkan pajak opsen BPKB dan BNKB.
“Semoga target ini dapat tercapai dan diharapkan terus mendukung pembangunan di Kota Palangka Raya. Pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah,” ujarnya.
“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat ini berguna untuk melaksanakan pembangunan di Kota Palangka Raya,” tutupnya.
Sumber Berita:
- https://www.tabengan.co.id/bacaberita/113905/pad-palangka-raya-naik-rp116-miliar-di-tahun-2024/, Selasa, 28 Januari 2025.
- https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemko-palangka-raya/28/01/2025/pad-palangka-raya-naik-rp116-miliar-di-tahun-2024/, Selasa, 28 Januari 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dimaksud dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 1 angka 21 UU ini, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemudian, menurut Pasal 1 angka 22 UU ini, Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU ini, jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kota terdiri atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UU ini, retribusi daerah terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Download: PAD Palangka Raya Naik Rp11,6 Miliar di Tahun 2024