Optimalkan PAD, Komisi B DPRD Seruyan Kaji Tiru ke Kotawaringin Barat

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Pembuang (ANTARA) - DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah terus mendorong pemerintah kabupaten dalam mengoptimalkan penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Optimalisasi PAD di antaranya bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, baik dari sisi kebutuhan infrastruktur maupun peningkatan sumber daya manusia.

"Salah satu upaya yang dilakukan, yakni kaji tiru yang dilaksanakan berkaitan dengan penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah agar makin optimal," tutur Ketua Komisi B DPRD Seruyan Hadinur.

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan belum lama ini telah melaksanakan kegiatan kunjungan kerja atau kaji tiru ke beberapa dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

"Jadi kami dari Komisi B DPRD Seruyan telah melaksanakan kunjungan kerja ke Pangkalan Bun terkait dengan Pendapatan Asli Daerah. Ada beberapa objek untuk peningkatan PAD, maka itu akan kita jadikan kaji tiru untuk di Kabupaten Seruyan," jelasnya.

Hadinur mengatakan, terkait PAD untuk Kotawaringin Barat tentunya lebih besar jika dibandingkan Seruyan. Terlebih Kotawaringin Barat merupakan salah satu kabupaten induk.

"Intinya pada kunjungan kerja yang kami laksanakan itu, salah satunya kami menanyakan terkait dengan pengelolaan dermaga," jelasnya.

Kemudian juga mengkaji tentang pengelolaan parkir. Berbagai pembahasan ataupun kajian ini dalam rangka meningkatkan PAD di Kabupaten Seruyan ke depannya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/730293/optimalkan-pad-komisi-b-dprd-seruyan-kaji-tiru-ke-kotawaringin-barat, Senin, 18 November 2024.
  2. https://sampit.prokal.co/read/news/40381-komisi-b-dprd-seruyan-kaji-tiru-peningkatan-dan-pengelolaan-pad-di-kabupaten-kobar.html, Sabtu, 16 November 2024.

 

Catatan:

Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Download: Optimalkan PAD, Komisi B DPRD Seruyan Kaji Tiru ke Kotawaringin Barat