Optimalkan BUMDes pacu perekonomian desa di Kalteng

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kurun (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Tengah Bryan Iskandar menekankan agar pemerintah daerah dapat meningkatkan perekonomian desa dengan mengoptimalkan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes memiliki fungsi sebagai penggerak perekonomian desa, serta bisa dijadikan sebagai sarana menjalankan program-program pembangunan ekonomi desa," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Dia menjelaskan, BUMDes memiliki beberapa produk yang dapat dikembangkan, seperti pengolahan hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan kerajinan tangan. Ia mencontohkan di daerah Kalimantan Tengah, BUMDes telah membuka usaha kerajinan tangan dari bahan alam di kawasan hutan yang kemudian menjadi barang dengan nilai jual yang tinggi. Hasil pengolahan ini kemudian dijual ke pasaran dan menjadi alternatif mata pencaharian bagi masyarakat setempat, sehingga masyarakat dapat sejahtera," ucapnya.

Selain itu, Bryan juga menyebut BUMDes dapat digunakan sebagai alat pembiayaan bagi warga desa untuk mengembangkan kegiatan usaha mereka. BUMDes dapat menjalankan program-program pembiayaan seperti pinjaman modal, tabungan, dan program kemitraan usaha dengan pihak luar.

Dengan program-program ini, masyarakat desa dapat mengembangkan usahanya dan membuka lapangan kerja yang banyak bagi orang-orang di sekitarnya," ujarnya. Dia menyarankan, pemerintah daerah harus memberi perhatian serius pada pengembangan BUMDes dengan merangkul dan membantu para pengurus BUMDes agar mereka dapat melakukan pengelolaan sumber daya ekonomi desa secara profesional.

Politisi Nasdem ini menyarankan, agar pemerintah daerah memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pengurus BUMDes, yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan pengurus BUMDes dalam mengelola usaha. Pemerintah daerah harus memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pengurus BUMDes agar mereka dapat mengelola BUMDes secara profesional dan efektif," demikian Bryan

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/723441/optimalkan-bumdes-pacu-perekonomian-desa-di-kalteng, Kamis 17 Oktober 2024.
  2. https://www.kaltengkita.com/2024/10/21/optimalkan-keberadaan-bumdes/, Senin 21 Oktober 2024.

 

Catatan:

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) pada hakikatnya adalah lembaga yang didirikan oleh Desa, Aspek keuangan desa, terkait dengan tujuan pembentukan BUM Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa) dengan memberikan kewenangan desa melakukan usaha desa. Dengan meningkatnya PADesa, maka APB Desa akan meningkat pula, sehingga pada gilirannya pemerintah desa semakin mandiri dalam menyelenggarakan pembangunan desanya Membentuk BUM Desa adalah bagian dalam menjalankan amanat peraturan perundangan, hal ini sebagaimana diatur pada:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bab X, Pasal 87, 88, 89, dan 90 yaitu:

Pasal 87

(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa

(2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan

(3) BUM Desa dapat menjalankanusaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum

sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Pasal 88

(1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui musyawarah desa

(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

Peraturan Desa

Pasal 89

Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:

  1. Pengembangan usaha; dan
  2. Pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk

masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang

ditetapkan dalam APBDesa

Pasal 90

Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan

Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan

  1. Memberikan hibah dan/atau akses permodalan
  2. Melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan
  3. Memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa

Download: Optimalkan BUMDes pacu perekonomian desa di Kalteng