PALANGKA RAYA - Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (Ekobang) Yuas Elko menyampaikan di tengah agenda besar pembangunan infrastruktur yang berlangsung di Indonesia, sektor konstruksi memainkan peran kunci dalam mewujudkan visi pembangunan nasional. Dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, perlu mengedepankan prinsip keterbukaan.
“Baik dari APBN maupun APBD, sektor ini menandai sebuah periode penting yakni pemerintah berupaya keras untuk tidak hanya mempercepat proses pembangunan tetapi juga meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penggunaan dana publik,” kata Yuas saat membuka bimbingan teknis percepatan penerapan katalog elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah bidang konstruksi se-Kalteng di Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa (23/7/2024).
Yuas menjelaskan, peraturan pemerintah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menegaskan prinsip-prinsip akuntabilitas, efisiensi dan pengoptimalan value for money.
“Katalog elektronik yang awalnya difokuskan pada pengadaan barang, telah berevolusi untuk mencakup jasa dengan fokus khusus pada sektor konstruksi,” imbuhnya.
Menurut Yuas, inovasi terbaru yang diumumkan pada awal 2024 melalui surat edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2024, mengenai penggunaan katalog E-Purchasing dengan metode mini kompetensi, menawarkan wawasan lebih dalam dan pedoman bagi para KPA/PPK/PPTK dan pejabat pengadaan. Metode ini memungkinkan pengadaan yang tidak hanya lebih efisien tapi juga lebih kompetitif.
“Kebutuhan akan pemahaman yang komprehensif tentang perubahan regulasi, teknologi terkini, dan best practices pengadaan barang/jasa melalui E-Purchasing terutama pada pekerjaan konstruksi merupakan hal yang sangat penting,” ujarnya.
Sumber Berita:
- https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/palangkaraya/24/07/2024/optimalisasi-katalog-elektronik-untuk-transparansi-anggaran/, Rabu, 24 Juli 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/348502-katalog-elektronik-sudah-mencakup-sektor-konstruksi, Selasa, 23 Juli 2024.
Catatan:
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 70 menyatakan bahwa:
- Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan memanfaatkan E-marketplace.
- E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia berupa: a. Katalog Elektronik; b. Toko Daring; dan c. Pemilihan Penyedia.
- LKPP mempunyai kewenangan untuk mengembangkan, membina, mengelola, dan mengawasi penyelenggaraan Emarketplace Pengadaan Barang/Jasa.
- Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa, LKPP dapat bekerjasama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha.
- Dalam rangka pengembangan E-marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LKPP menyusun dan menetapkan peta jalan pengembangan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa.
Adapun berkaitan dengan katalog elektronik diatur pada Pasal 72 yang menyatakan bahwa:
- Katalog elektronik dapat berupa katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral, dan katalog elektronik lokal.
- Katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI,produk ramah lingkungan hidup, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
- Pengelolaan katalog elektronik dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah atau LKPP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Download: Optimalisasi Katalog Elektronik Untuk Transparansi Anggaran