Pulang Pisau (ANTARA) - Penjabat Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Nunu Andriani mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat, bahwa perjanjian kerja dan pakta integritas yang telah ditandatangani, akan dijadikan landasan berpijak dan perilaku melayani dan bukan dilayani.
"Seluruh kepala OPD beserta para camat, agar semakin mengedepankan etos kerja yakni kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas serta loyalitas tinggi dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan, serta pengelolaan administrasi keuangan menjadi semakin baik," kata Nunu Andriani di Pulang Pisau, Senin.
Penandatangan perjanjian kinerja dan pakta integritas di awal tahun 2024 ini, dalam rangka memulai resolusi kinerja yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Semangat ini harus terus dilandasi jiwa dan niat baik untuk membangun kabupaten setempat dengan mengedepankan core value ASN berakhlak yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
Nunu Andriani mengatakan perjanjian kinerja merupakan komitmen dan kesepakatan untuk melaksanakan pelayanan publik disertai indikator dan target kinerja tahunan, dengan prinsip dan tujuan untuk meningkatkan integritas, transparansi dan akuntabilitas aparatur.
"Termasuk menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi aparatur dan penilaian pencapaian keberhasilan tujuan dan sasaran organisasi," beber dia.
Kepada seluruh pimpinan OPD, Pj Bupati Pulpis itu juga meminta untuk menyikapi secara responsif berbagai kritik dari masyarakat dengan melakukan pelayanan yang makin cepat, makin mudah dan makin baik. Saat ini kerja dan kinerja pemerintahan selalu disorot dan dinilai secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat.
"Stigma tentang baik dan buruknya pemerintahan sangat bergantung pada peran aparat pemerintah dalam memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat, sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Dikatakan, setelah dilaksanakannya penetapan perjanjian kinerja kepala perangkat daerah ini selanjutnya harus ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kinerja secara berjenjang di tingkat pejabat administrator serta sampai ke tingkat individu yang akan dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai di perangkat daerah masing-masing.
"Harus bisa memilah antara kerja dan kinerja. Apa yang dihasilkan dengan menggunakan alokasi anggaran yang telah disediakan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," demikian Nunu Andriani.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta menambahkan, peningkatan kinerja dan integritas bisa berjalan maksimal selama ada niat dari para pimpinan OPD masing-masing karena sudah ada standar yang ditentukan. Untuk itu, evaluasi dan penilaian tentu dilakukan pimpinan daerah secara berkala.
"Apalagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) nantinya didasari atas penilaian kinerja yang dilakukan. Apabila kinerja kurang, bisa saja TPP dipending seperti yang disarankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu," demikian Tony Harisinta.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/679074/opd-pulang-pisau-tandatangani-perjanjian-kinerja-tingkatkan-pelayanan-publik, Senin, 29 Januari 2024.
- https://wartakahayanonline.com/2024/01/30/harapan-pj-bupati-pulang-pisau-perangkat-daerah-tingkatkan-kompetensi-dan-harmonis/, Selasa, 30 Januari 2024.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mendefinisikan, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. Pada Pasal 21 menyebutkan, Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. penghasilan; b. penghargaan yang bersifat motivasi; c. tunjangan dan fasilitas; d. jaminan sosial; e. lingkungan kerja; f. pengembangan diri; dan g. bantuan hukum. Penghasilan sebagaimana dimaksud huruf a dapat berupa: a. gaji; atau b. upah. Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud huruf c dapat berupa: a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau b. tunjangan dan fasilitas individu.
Download: OPD Pulang Pisau Tandatangani Perjanjian Kinerja Tingkatkan Pelayanan Publik