OPD Diminta Terjun Langsung Tangani Stunting

Sumber gambar: Pixabay/PixelLoverK3

SAMPIT-Segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk terjun langsung ke lapangan yang disinyalir menjadi wilayah lokus stunting. Hal itu sebagai upaya untuk menekan laju angka stunting yang ada di wilayah ini.

Para OPD yang terjun langsung ke lapangan tersebut akan membagikan telur dan susu kepada anak yang terkena stunting sebagai kebutuhan gizi mereka.

"Kita nanti akan mengerahkan para OPD di Kotim untuk turun langsung ke wilayah lokus stunting,"ujar Bupati Kotim, H Halikinnor saat memberikan sambutan dalam acara Rakordalev di aula Sei Mentaya Kantor Bappelitbangda, Senin (9/10).

Dirinya menuturkan wacana tersebut adalah tindak lanjut dari gebrakan Pemkab Kotim yang disusun beberapa waktu lalu. Gebrakan yang diberi nama grebek stunting tersebut telah dirinya perintahkan untuk dianggarkan dalam anggaran perubahan. Jadwal penerapannya akan diatur dalam rangkaian hari jadi Kabupaten Kotim ke-71 Januari mendatang.

"Saya minta dinas terkait agar belajar dari daerah yang sukses dalam menurunkan angka stunting. Misalnya Sumedang. Kalau memang penting, silahkan datang ke sana untuk belajar dari kabupaten terbaik di Indonesia dalam penanganan stunting itu,"ucap Halikin.

Dirinya juga berharap, dengan cara tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotim dapat mengambil pembelajaran untuk bisa diterapkan di wilayah ini. Sehingga masalah Stunting di Bumi Habaring Hurung bisa dientaskan.

"Belajar di sana, pelajari kekurangan dan kelebihannya. Lalu terapkan itu di wilayah kita,"pungkasnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kaltengonline.com/2023/10/12/opd-diminta-terjun-langsung-tangani-stunting/, Kamis, 12 Oktober 2023.
  2. Harian Kalteng Pos, OPD Diminta Langsung Tangani Stunting, Kamis, 12 Oktober 2023.

 

Catatan:

Program Penanganan Stunting masuk dalam Program Strategi Nasional hal ini bertujuan agar dapat mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, maka dilakukan percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Pasal 1 angka 1 menjelaskan Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Dalam Perpres a quo menjelaskan percepatan penurunan stunting adalah setiap upaya yang mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa. Adapun intervensi spesifik merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya stunting dan intervensi sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting.

Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting merupakan langkah-langkah berupa 5 (lima) pilar yang berisikan kegiatan untuk Percepatan Penurunan Stunting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan melalui pencapaian target nasional prevalansi stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun. Adapun 5 (lima) pilar tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa;
  2. Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat;
  3. Peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa;
  4. Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan
  5. Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.

Download: OPD Diminta Terjun Langsung Tangani Stunting