Nanga Bulik (ANTARA) - Pj Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah Lilis Suriani mengatakan penyusunan RPJPD menjadi momentum bagi daerah dalam menentukan arah pembangunan yang diharapkan, sehingga dapat terlaksana dengan baik serta benar-benar terencana dan terarah.
Ini merupakan kesempatan bagi kita untuk merencanakan Kabupaten Lamandau yang lebih baik lagi untuk 20 tahun ke depan, oleh sebab itu saya berterima kasih atas kehadiran dan partisipasi kita semua," kata Lilis. Hal itu dia sampaikan saat membuka pelaksanaan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lamandau tahun 2025-2045, di Aula Bappedalitbang, Nanga Bulik, Rabu.
Pj Bupati mengatakan bahwa saat ini Pemkab Lamandau sedang menyusun RPJPD Kabupaten Lamandau periode tahun 2025-2045. Dia juga menekankan beberapa hal yang menjadi prioritas dalam penyusunan, di antaranya agar selalu memastikan indikator RPJPD yang mampu mengatasi permasalahan pembangunan yang dihadapi. Hal ini dilakukan dengan tetap bersinergi dan mengacu pada RPJPN dan RPJPD Kalteng, serta pentingnya untuk menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Lamandau, dan peningkatan kualitas sdm. Turut hadir secara daring Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Bappedalitbang Kobar, Sukamara, dan Kabupaten melawi, atau yang mewakili, tim Pendamping Penyusunan RPJPD dari PPKK FISIPOL Universitas Gadjah Mada, serta undangan lainnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/687873/musrenbang-rpjpd-lamandau-2025-2045-digelar, Kamis 4 April 2024.
- https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-lamandau/10/01/2024/pj-bupati-lamandau-paparkan-10-indikator-capaian-kinerja-di-kemendagri/, Rabu 3 April 2024.
Catatan:
Musrenbang memiliki kepanjangan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Musrenbang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara sesuai dengan kepentingannya dengan turut mengikutsertakan masyarakat. Pada rapat besar skala nasional umumnya yang menyelenggarakan yakni Menteri dan Kepala Bappeda. Musrenbang tidak hanya dilakukan di tingkat nasional namun juga di tingkat provinsi, musrenbang tingkat kota/kabupaten, musrenbang tingkat kecamatan, dan musrenbang tingkat kelurahan/desa.