MPP Huma Betang diminta Perkuat Sosialisasi Pelayanan ke Warga

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Hatir Sata Tarigan meminta Mal Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang memperkuat sosialisasi pelayanan kepada warga.

"Karena saya lihat masih banyak warga yang tidak memanfaatkan fasilitas MPP Huma Betang, untuk mengurus misalnya membayar pajak kendaraan dan sebagainya," katanya di Palangka Raya, Jumat.

Menurutnya, pelayanan MPP Huma Betang saat ini semakin lengkap sehingga dapat mempermudah warga mendapat pelayanan publik tanpa harus ke kantor OPD tersebut.

Selain itu, pada MPP Huma Betang, warga tidak perlu antre yang cukup panjang, terlebih suasana bangunan MPP yang sudah memadai.

"Ayo warga gunakan MPP Huma Betang untuk mendapatkan pelayanan publik. Jangan bertumpuk pada OPD yang akhirnya antrean semakin panjang," ucapnya.

Namun Hatir meminta kepada petugas pelayanan di MPP Huma Betang memberikan sikap yang baik saat melayani warga.

Hal ini dilakukan agar warga benar-benar mendapat pelayanan prima dan bisa mendapat kesan yang baik ketika mengurus pelayanan publik di MPP Huma Betang.

"Kalau yang melayani cuek, kan itu berdampak pada keinginan warga untuk datang ke sana. Bayangkan yang awalnya warga ingin membayar pajak, tapi kalau pelayanan seperti itu, kan warga juga jadi enggan," ujarnya.

Hatir juga meminta pemerintah menjaga fasilitas MPP Huma Betang agar tetap memadai sehingga warga tetap nyaman ketika berurusan di sana.

Dengan demikian, ke depan MPP Huma Betang dapat tetap menjadi wadah kebanggaan warga untuk mendapat pelayanan publik yang prima.

  

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/766213/mpp-huma-betang-diminta-perkuat-sosialisasi-pelayanan-ke-warga, Jumat, 20 Juni 2025.
  2. https://prokalteng.jawapos.com/dprd/dprd-palangkaraya/23/06/2025/dewan-mpp-huma-betang-harus-jadi-simbol-layanan-publik-berkualitas/, Senin, 23 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Pada Pasal 2 menyebutkan, Penyelenggaraan MPP bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan dan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha. Mengenai Pendanaan dalam Pasal 11 diatur bahwa Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi:

  1. Penyelenggara MPP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
  2. pada Gerai Pelayanan menjadi tanggung jawab Organisasi Penyelenggara.

 

Download: MPP Huma Betang diminta Perkuat Sosialisasi Pelayanan ke Warga