Matangkan Pembentukan Perda RPJPD, Pansus Kunjungi Kemendagri

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

 

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Khemal Nasery mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyempurnakan peraturan daerah (Perda) tentang RPJPD Kota Palangka Raya tahun 2025-2045.

Untuk itu pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, untuk mendapatkan berbagai masukan yang berharga terkait pembentukan Perda RPJPD tersebut. "Karena kami ingin Perda RPJPD ini nantinya menjadi peraturan yang membanggakan dan berdampak positif bagi Kota Palangka Raya," katanya, Senin.

Dirinya menjelaskan, bahwa kunjungan ke Kemendagri RI tersebut dilakukan untuk menyelaraskan Perda RPJPD tahun 2025-2045 dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN). Untuk itu, penting bagi legislator dalam menghimpun segala masukan-masukan yang strategis dalam Perda RPJPD, untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Kota Palangka Raya masuk sebagai kota penyangga kawasan Ibu Kota Nusantara IKN, jadi kami ingin memasukkan pasal-pasal yang mengatur kemitraan antara IKN dan daerah penyangganya untuk memastikan manfaat langsung dari program IKN," ucapnya.

Lebih lanjut Khemal mengungkapkan, pihaknya berencana akan melakukan pendalaman lebih lanjut guna menyelaraskan visi dan misi antara Badan Otorita IKN dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Kota Palangka Raya dapat meraih manfaat dan keuntungan yang signifikan dari program IKN, sehingga diharapkan dapat berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat.

"Karena memang kita selaku kota penyangga IKN harus mempersiapkan diri, salah satunya melalui perda ini agar ke depan ada program IKN menjadi angin segar bagi warga kita," ujarnya.

Dirinya juga menekankan, bahwa persiapan yang matang dalam menyusun Perda RPJPD penting dilakukan, mengingat perda tersebut akan berlaku selama 20 tahun ke depan.

"Dengan memiliki wawasan yang luas dan masukan yang mendalam, diharapkan Perda RPJPD dapat mencerminkan visi Kota Palangka Raya dalam 20 tahun mendatang, serta memastikan bahwa keuntungan dari program pemindahan IKN dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kota Palangka Raya," demikian Khemal Nasery.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/703107/matangkan-pembentukan-perda-rpjpd-pansus-kunjungi-kemendagri, Senin, 1 Juli 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/345924-dprd-palangka-raya-kunjungi-kemendagri-untuk-perda-rpjpd-2025-2045, Senin, 1 Juli 2024.

 

Catatan:

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD, RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan:

  1. persiapan penyusunan;
  2. penyusunan rancangan awal;
  3. penyusunan rancangan;
  4. pelaksanaan Musrenbang;
  5. perumusan rancangan akhir; dan
  6. penetapan.

BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD serta melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Penyusunan dilakukan berbasis pada e-planning.

 

Download: Matangkan Pembentukan Perda RPJPD, Pansus Kunjungi Kemendagri