Masyarakat Diajak Dukung Peningkatan PAD Melalui Penggunaan Nomor Kendaraan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, mengajak kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat setempat, untuk dapat menggunakan plat nomor kendaraan Kalimantan Tengah (KH), karena Opsen  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mulai berlaku 5 Januari 2025.

“Hal ini untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Kapuas dan sebagai bentuk partisipasi warga Kapuas terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kapuas,” kata Asisten Administrasi Umum, Ahmad Muhammad Saribi, di Kuala Kapuas, Selasa.

Hal ini disampaikannya, saat menutup acara Pekan Panutan Pajak 2024, sekaligus membuka acara Gebyar Sadar Pajak Daerah Tahun 2024, di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas, jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.

Dijelskannya, opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen PKB adalah Opsen atas pokok PKB. Opsen BBN-KB adalah Opsen atas pokok BBN-KB. Opsen PKB dan Opsen BBN-KB masing-masing besarannya adalah persen yang langsung masuk ke kas daerah begitu wajib pajak membayar pajak PKB dan BBN-KB (split payment).

“Ini kan luar biasa sekali potensi pendapatannya untuk kas daerah,” katanya.

Selama ini, tambahnya, banyak kendaraan yang ber-plat DA (Kalimantan Selatan) dan plat B (Jakarta) beredar di jalan-jalan Kapuas namun membayar pajak PKB dan BBN-KB-nya bukan kepada Pemkab Kapuas.

Dijelaskannya, berdasar amanat Pasal 83 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB.Opsen diberlakukan untuk mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku dan mempercepat penerimaan PKB dan BBN-KB bagi kabupaten/kota.

Dengan opsen, penerimaan PKB dan BBNKB langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota melalui split payment tanpa perlu ada lagi bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota.

”Pada UU sebelumnya Pemda Kapuas hanya mendapat 30 persepsi  dana bagi hasil PKB dan 30 persen dana bagi hasil BBN-KB,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah ditetapkan tarif PKB sebesar 1,5 persen dan tarif BBN-KB 15 persen.

Dengan adanya UU HKPD, diterbitkan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan tarif PKB 1,2 l dan tarif BBN-KB 12 persen. Opsen sebesar 66persen tersebut nanti akan ditambahkan dari tarif PKB dan tarif BBN-KB terbaru.

“Nanti Gubernur akan memberikan keringanan tarif PKB dan tarif BBN-KB untuk tahun 2025 yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kalteng,” demikian Saribi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/736015/masyarakat-diajak-dukung-peningkatan-pad-melalui-penggunaan-nomor-kendaraan, Rabu, 11 Desember 2024.
  2. https://www.metrokalimantan.com/2024/12/pj-bupati-kapuas-ajak-masyarakat.html, Jumat, 13 Desember 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 21). Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT):
  • Pajak Reklame;
  • Pajak Air Tanah (PAT);
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  • Pajak Sarang Burung Walet;
  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor; dan
  • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Download: Masyarakat Diajak Dukung Peningkatan PAD Melalui Penggunaan Nomor Kendaraan