Palangka Raya (ANTARA) - Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar, dituntut 7,5 tahun penjara usai diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, pada Senin, (9/12).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Rudiana membacakan tuntutan terhadap Ujang Iskandar, yaitu pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut langsung mendapat keberatan dari terdakwa, Ujang Iskandar. Dia menyatakan tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan dan dinilai berlebihan.
"Saya cukup keberatan dengan tuntutan tersebut yang mulia karena tidak sesuai dengan fakta sidang dan saya nilai berlebihan," ungkapnya.
Meskipun demikian, Ujang mengaku lega karena sudah ada kepastian hukum dalam kasus yang menjeratnya.
Ujang juga berencana mengajukan Nota Pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya untuk memperjuangkan keadilan.
"Kami akan menyampaikan keberatan dan argumentasi hukum dalam upaya meringankan tuntutan yang dijatuhkan JPU," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang berikutnya.
"Sidang pembelaan dijadwalkan akan berlangsung pada Senin 16 Desember 2024 di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya," demikian Ramdes.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/736315/mantan-bupati-kobar-dituntut-75-tahun-penjara-terkait-korupsi, Minggu, 15 Desember 2024.
- https://fastnews.co.id/2024/12/15/mantan-bupati-kobar-dituntut-75-tahun-penjara/, Minggu, 15 Desember 2024.
Catatan:
Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”. Dalam Pasal 604 mengatur bahwa “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”.
Download: Mantan Bupati Kobar Dituntut 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi