Maksimalkan Penanganan Stunting, DPRD Palangka Raya Kunker ke Kabupaten Sleman

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggelar kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa lalu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery mengatakan, bahwa kunjungan tersebut untuk melakukan studi tiru terkait peraturan daerah tentang percepatan penanganan dan penanggulangan stunting di Kota Palangka Raya.

"Jadi kami ingin menggali informasi dan memperkaya bahan untuk penguatan peraturan daerah tersebut dan memasukkan pasal-pasal, agar peraturan daerah tersebut bisa lebih kuat," katanya di Palangka Raya, Senin.

Dia menjelaskan, bahwa kunjungan kerja tersebut juga dilakukan sebab peraturah daerah tersebut merupakan suatu kebijakan yang sangat strategis untuk percepatan penanganan stunting di Kota Palangka Raya.

Untuk itu, studi tiru perlu dilakukan ke daerah-daerah yang berhasil menekan angka stunting, seperti di Kabupaten Sleman yang saat ini angka stunting berada pada 4,41 persen.

"Bukan selama ini pemerintah tidak bekerja, pemerintah kota sudah bekerja dengan baik. Tetapi kan perlu dikuatkan lagi dengan regulasi peraturan daerah sebagai payung hukum bagi petugas dalam rangka penanganan stunting di Kota Palangka Raya," ucapnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya ini juga mengungkapkan, dalam penanganan stunting tersebut tidak dapat hanya memfokuskan upaya penanganan pada balita yang terindikasi stunting. Namun juga, penanganan stunting harus dimulai sejak ibu hamil, dengan cara memerhatikan segala gizi dan protein sehingga nantinya dapat melahirkan anak yang sehat dan kuat.

"Kalau ibu nya sehat, maka akan melahirkan anak yang sehat juga. Untuk itu saat ini kami sedang berupaya agar penanganan stunting bisa maksimal," ujarnya.

Politisi dari partai Golkar ini juga mengungkapkan, bahwa perlu adanya peran seluruh elemen, khususnya masyarakat itu sendiri dalam memaksimalkan penanganan stunting di Kota Palangka Raya.

Dia menilai tanpa adanya kesadaran dari masyarakat dalam menjaga gizi selama hamil dan kepada balitanya, maka penanganan stunting akan sulit untuk dioptimalkan.

"Intinya bagaimana kita bisa menjaga gizi untuk ibu hamil dan balita. Karena apa yang kita makan hari ini, akan menjadi modal kita di masa mendatang," demikian Khemal.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/735724/maksimalkan-penanganan-stunting-dprd-palangka-raya-kunker-ke-kabupaten-sleman, Senin, 9 Desember 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/402072-dprd-palangka-raya-kunker-ke-kabupaten-sleman-bahas-penanganan-stunting, Senin, 9 Desember 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menyatakan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Presiden tersebut menjelaskan dalam rangka menyelenggarakan percepatan penurunan stunting Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraannya mengacu pada Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan:

  1. penguatan perencanaan dan penganggaran;
  2. peningkatan kualitas pelaksanaan;
  3. peningkatan kualitas Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan; dan
  4. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

 

Download: Maksimalkan Penanganan Stunting, DPRD Palangka Raya Kunker ke Kabupaten Sleman