LHP Harus Terus Ditindak Lanjuti

Sumber gambar: kaltengnews.co.id

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, desak pemerintah daerah tindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto menanggapi hal tersebut, kepada awak media, Senin (1/8/2022) Ia menegaskan agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Tengah harus terus dilanjuti.

“Harus terus ditindaklanjuti, karena hal ini dapat mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Katingan di tahun yang sedang berjalan,” Ujarnya.

Ketua DPRD berharap, secepatnya temuan BPK-RI, dapat diselesaikan Pemda, sehingga tidak berpengaruh terhadap kinerja Pemda saat ini.

Bahkan kata salah satu kader terbaik PDI-P Kabupaten Katingan, Marwan, penyelesaian temuan BPK-RI, dapat menjadi pembelajaran penting sehingga ditahun anggaran 2022, dapat meminimalisir adanya pelaksanaan kegiatan yang berpotensi menjadi temuan, “Paling tidak, untuk tahun anggaran 2022, potensi terjadinya temuan, bisa diantisipasi,” Tuturnya.

Selain, Marwan meminta, hasil temuan BPK-RI yang telah ditindaklanjuti, dapat dilaporkan kepada DPRD.  “Karena ini juga menjadi catatan bagi DPRD, makanya harapan kami, apa yang sudah diselesaikan, laporkan kepada DPRD,” Tandasnya. (agg/nas)

Sumber berita:

  1. https://www.kaltengnews.co.id, LHP Harus Terus Ditindak Lanjuti, Senin, 1 Agustus 2022.
  2. https://www.gerakkalteng.com, Ketua Dewan Desak Pemda Untuk Tindak Lanjuti LHP, Senin, 1 Agustus 2022.

Catatan:

  1. Dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan, Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
  2. Selanjutnya, pada Pasal 1 ayat (4) menyebutkan bahwa Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
  3. Pada Pasal 1 ayat (5) menjelaskan Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Pemantauan adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis oleh BPK untuk menilai pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Pejabat.
  4. Dalam Pasal 2 ayat (1) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada pimpinan lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya.
  5. Pasal 3 menyebutkan:
    • Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.
    • Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung.
    • Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
  6. Pasal 5 menyebutkan:
    • Dalam hal tindak lanjut atas rekomendasi tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pejabat wajib memberikan alasan yang sah.
    • Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      1. keadaan kahar, yaitu suatu keadaan peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan gangguan lainnya yang mengakibatkan tindak lanjut tidak dapat dilaksanakan;
      2. sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
      3. menjadi tersangka dan ditahan;
      4. menjadi terpidana; atau
      5. alasan sah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan Pejabat dari kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
    • Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
  1. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari Pejabat untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK.
  2. Dalam Pasal 7 menjelaskan bahwa klasifikasi status tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sebagai berikut:
    • tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi, yaitu apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh Pejabat;
    • tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi, yaitu apabila tindak lanjut rekomendasi BPK masih dalam proses oleh Pejabat atau telah ditindaklanjuti tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi;
    • rekomendasi belum ditindaklanjuti, yaitu apabila rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti oleh Pejabat; dan
    • rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, yaitu rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis berdasarkan pertimbangan profesional BPK.

Download: LHP Harus Terus Ditindak Lanjuti