Kuala Pembuang (ANTARA) - Legislator Seruyan, Kalimantan Tengah Zulkipli Khaidir mendorong pemerintah kabupaten dapat merealisasikan kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) di kabupaten setempat.
"Kehadiran MPP tentu akan sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang sangat mudah serta semakin optimal," katanya di Kuala Pembuang.
Politisi muda PDI Perjuangan ini menjelaskan, keberadaan MPP akan mempermudah masyarakat, sebab berbagai pelayanan diberikan dengan sistem satu pintu atau terpusat di satu tempat.
"Oleh karenanya MPP kita harap segera terwujud di Seruyan, agar mempermudah saudara-saudara kita yang ada di daerah hulu ke hilir, tak harus bolak-balik untuk mendapatkan pelayanan," jelasnya.
Masyarakat pun diharap tidak akan kebingungan dalam melakukan berbagai urusan, lantaran apabila MPP sudah tersedia, hanya cukup dengan menuju satu tempat saja.
"Jadi segala urusan yang ingin dilakukan menjadi satu pintu, tidak kesana kemari dalam berurusan," ujarnya.
Maka dari itu, Zulkipli meyakini keberadaan MPP di Seruyan akan sangat membantu masyarakat dan mempermudah dalam mendapatkan pelayanan publik.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya yakni Komisi C DPRD Kabupaten Seruyan juga telah melaksanakan kaji banding terkait pelayanan satu pintu ke kabupaten yang telah memiliki MPP yaitu Kotawaringin Timur.
Diharapkan Seruyan ke depan segera memiliki MPP agar pelayanan publik semakin optimal, serta menjadi lebih baik lagi.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/730973/legislator-seruyan-dorong-realisasi-mpp, Rabu, 20 November 2024.
- https://www.gesuri.id/pemerintahan/zulkipli-khaidir-dorong-pemkab-realisasikan-mpp-di-kabupaten-seruyan-b2kGDZRKA, Kamis, 21 November 2024.
Catatan:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan perlu peningkatan kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman. Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat terwujud melalui pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam satu tempat berupa Mal Pelayanan Publik. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan pelayanan:
- pada beberapa tempat sesuai kebutuhan; dan/atau
- bersifat lintas kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain.
Penyelenggara MPP pada pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu DPMPTSP secara ex-officio. Penyelenggara MPP dalam hal ini DPMPTSP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas pada Gerai Pelayanan.
Download: Legislator Seruyan Dorong Realisasi MPP