Legislator Palangka Raya Ingatkan Perlu Upaya Konkret Dalam Menurunkan Angka Stunting

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Debora Holdae Veronika Lesa mengingatkan bahwa harus ada langkah konkret yang  dilakukan oleh pemerintah dalam menurunkan angka stunting di daerah ini.

Salah satu langkah konkret yang bisa dilakukan adalah dengan gencar melakukan upaya pemenuhan gizi bagi masyarakat, kata Debora di Palangka Raya, Rabu.

"Langkah Pemkot mengajak anak-anak di kota ini untuk menggalakkan gerakan makan telur bersama, itu sudah tepat. Tinggal bagaimana harus terus dan lebih digencarkan," tambahnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya itu menyebut, selama ini masyarakat perlu mendapat informasi dan edukasi terkait jenis makanan tambahan yang dapat membantu mencegah terjadinya stunting pada anak.

Dengan demikian, kedepan upaya pencegahan stunting dapat dilakukan mandiri oleh masyarakat dengan mengonsumsi makanan tambahan yang mudah dicari dan murah dibeli.

"Seperti telur ini kan sangat-sangat mudah dicari dan murah untuk dibeli. Sehingga pemerintah tinggal mengedukasi berapa minimal jumlah telur yang harus dikonsumsi oleh masyarakat untuk memaksimalkan pencegahan stunting," ucapnya.

Bahkan, lanjut Debora, pihaknya juga siap bersinergi bersama pemerintah kota untuk mengkaji berbagai program lain yang hendak dibuat untuk memaksimalkan penanganan stunting di Kota Palangka Raya. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang dibuat nantinya dapat benar-benar menyentuh masyarakat sehingga pencegahan stunting tidak menjadi sia-sia.

"Kami selaku dewan tentu akan selalu mendukung segala kebijakan yang memang berdampak positif untuk masyarakat, terlebih mencegah stunting ini untuk membentuk generasi emas 2045," ujarnya.

Politisi partai Demokrat ini juga menyarankan, selain membuat upaya pemenuhan gizi masyarakat, pemerintah juga diharapkan gencar melaksanakan seminar terkait dampak pernikahan dini kepada masyarakat.

Hal ini penting dilakukan sebab stunting kerap terjadi pada pasangan suami istri yang melakukan pernikahan dini, sebab sang ibu akan berebut gizi terhadap anak yang dikandungnya.

"Semakin tinggi prevalensi pernikahan dini di suatu daerah, maka prevalensi stunting juga akan semakin tinggi di daerah itu. Untuk itu kita harus bersama-sama gencar menangani stunting," demikian Debora.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/727265/legislator-palangka-raya-ingatkan-perlu-upaya-konkret-dalam-menurunkan-angka-stunting, Rabu, 6 November 2024.
  2. https://fastnews.co.id/2024/10/29/disarpustaka-salurkan-150-buku-untuk-smpn-2-kapuas-hilir/, Selasa, 5 November 2024.

 

Catatan:

Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menyatakan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Presiden tersebut menjelaskan dalam rangka menyelenggarakan percepatan penurunan stunting Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraannya mengacu pada Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan:

  1. penguatan perencanaan dan penganggaran;
  2. peningkatan kualitas pelaksanaan;
  3. peningkatan kualitas Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan; dan
  4. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Download: Legislator Palangka Raya Ingatkan Perlu Upaya Konkret Dalam Menurunkan Angka Stunting