Legislator Palangka Raya Dorong Pelaku UMKM Mengurus Sertifikasi Halal

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Mukarramah mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal untuk produk yang mereka hasilkan.

"Bagi pelaku UMKM yang produknya belum memiliki sertifikasi halal, agar segera mengurusnya," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah di Palangka Raya, Senin.

Diterangkannya, sertifikasi halal sangat penting untuk memastikan kualitas dan memberikan rasa aman terhadap konsumen atas produk-produk UMKM, khususnya produk makanan.

"Apalagi kan untuk mengurus sertifikasi halal itu digratiskan oleh pemerintah, karena di tahun 2024 nanti produk-produk UMKM harus bersertifikasi halal," ucapnya.

Maka dengan itu, politisi dari Partai Nasdem tersebut berharap para pelaku UMKM untuk memanfaatkan program dari pemerintah yang telah menggratiskan pengurusan dan pendampingan dalam membuat sertifikasi halal tersebut.

"Untuk wilayah Kota Palangka Raya, untuk mengurus sertifikasi halal bisa langsung mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau bisa jua ke Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya," tuturnya.

Dijelaskannya, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 dan No. 39 Tahun 2022, produk yang wajib memiliki sertifikat halal yakni makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik.

"Tidak perlu ragu, kita yakin akan mudah saja kalau kita mau mengurusnya, asal syarat-syaratnya sudah kita siapkan sebelumnya," ucapnya.

Beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi KTP dan NIK, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk, memiliki sertifikat SPP-IRT, dan mengisi formulir pendaftaran online di tautan bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI.

"Kita berharap pemerintah setempat juga terus mengajak para pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal, agar di tahun 2024 nanti produk-produk UMKM Kota Palangka Raya sudah memiliki label halal yang resmi," demikian Mukarramah.

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/646485/legislator-palangka-raya-dorong-pelaku-umkm-mengurus-sertifikasi-halal, Selasa 12 Juli 2023
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/286687-legislator-palangka-raya-dorong- pelaku- umkm-mengurus-sertifikasi-halal, Selasa 12 Juli 2023

 

Catatan:

Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM menyebutkan bahwa UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.

Ada beberapa asas yang harus dimiliki UMKM, antara lain kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional pada pendiriannya, seperti dilansir dari Tirto.

Sesuai namanya, ada tiga jenis usaha yang termasuk dalam UMKM, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketiganya memiliki definisi dan kriteria yang berbeda.

Download: Legislator Palangka Raya Dorong Pelaku UMKM Mengurus Sertifikasi Halal