Kuala Kapuas (ANTARA) - Legislator Kapuas, Kalimantan Tengah Saferaniansyah memberikan dukungan penuh kepada pemerintah kabupaten setempat terkait rencana pembangunan Sport Center.
“Pentingnya fasilitas olahraga yang memadai untuk mendukung pengembangan potensi olahraga di Kapuas,” kata Saferaniansyah di Kuala Kapuas, Minggu.
Hal itu disampaikan oleh legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, saat mendampingi Penjabat (Pj) Bupati Darliansjah beserta jajaran meninjau dua titik lokasi rencana pembangunan Sport Center.
Menurutnya, pembangunan Sport Center ini bukan hanya sebagai tempat berolahraga, tetapi juga sebagai sarana meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas I Kecamatan Selat ini juga menyampaikan, Sport Center diharap menjadi pusat kegiatan olahraga yang dapat digunakan berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa.
“Dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat Kapuas diharapkan dapat lebih termotivasi untuk berpartisipasi dalam kegiatan olahraga, sehingga menciptakan generasi yang lebih sehat dan berprestasi di bidang olahraga,” katanya.
Lebih lanjut, mantan Ketua KONI kabupaten setempat ini mendorong pemerintah daerah memastikan pembangunan Sport Center ini dilakukan dengan perencanaan yang matang dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat setempat.
Dia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembangunan agar hasil yang dicapai sesuai dengan harapan bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Saferaniansyah yang akrab disapa Haji Birin ini juga mengajak seluruh masyarakat di daerah setempat mendukung penuh rencana pembangunan ini.
Menurutnya, keberadaan Sport Center ini nantinya tidak hanya memberikan dampak positif bagi pengembangan olahraga, tetapi juga menjadi ikon baru bagi Kapuas yang dapat menarik minat wisatawan dan investor.
Adapun lokasi yang ditinjau untuk rencana pembangunan Sport Center adalah di Desa Sei Asam, Kecamatan Kapuas Hilir sebagai lokasi alternatif pertama dan di Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang sebagai lokasi alternatif kedua.
Haji Birin meminta, pemerintah dapat menetapkan Desa Sei Asam menjadi lokasi prioritas pembangunan Sport Center. Pasalnya, lokasi tersebut dinilai sangat strategis, merupakan perluasan kota tua di daerah setempat.
“Lokasi lapangan di Desa Sei Asam itu, dekat dengan Kota Kuala Kapuas, dan dekat dengan beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Kapuas Timur, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup, serta lokasi lahannya pun tidak akan banjir, karena datarannya cukup tinggi,” demikian Haji Birin.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/713239/legislator-kapuas-dukung-pembangunan-sport-center, Senin, 26 Agustus 2024.
- https://kalimantanpost.com/2024/08/legislator-kapuas-dukung-rencana-pembangunan-sport-center/, Rabu, 28 Agustus 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan infrastruktur berupa sport center. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
-
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.