Legislator Kapuas Dukung Bimtek Usaha Berbasis Risiko Bagi UMKM

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Legislator Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Lisna Mariatun menilai langkah pemerintah daerah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai implementasi perizinan berbasis risiko dan pengawasan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat.

Langkah pemda melalui DPMPTSP itu sangat tepat karena memberikan edukasi kepada pelaku UMKM, kata Lisna Mariatun, di Kuala Kapuas, Rabu

"Ini menunjukkan komitmen pemda dalam mendukung kemajuan sektor UMKM, yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat," ujarnya.

Menurut Anggota DPRD Kapuas itu, kegiatan tersebut sangat relevan dan penting dalam meningkatkan pemahaman para pelaku UMKM terkait regulasi perizinan yang kini semakin modern dan berbasis digital. Sebab, sistem perizinan berbasis risiko yang diterapkan pemerintah melalui Online Single Submission (OSS), bertujuan menyederhanakan proses perizinan usaha serta memberikan kemudahan bagi UMKM untuk berkembang secara legal dan terstruktur.

Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas I Kecamatan Selat ini, juga menekankan bahwa pemahaman yang baik terhadap regulasi akan mempermudah pelaku usaha dalam mengakses berbagai fasilitas, seperti bantuan modal, pelatihan, hingga akses pasar.

"Jadi, pelatihan seperti ini harus dilakukan secara berkelanjutan dan menyasar pelaku UMKM di seluruh kecamatan agar manfaatnya merata," kata Lisna.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtra (PKS) ini pun berharap ke depan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, terus ditingkatkan untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat, inklusif, dan berdaya saing tinggi di Kabupaten Kapuas.

"Dengan dukungan regulasi yang jelas dan pembinaan yang berkelanjutan, UMKM di daerah ini diyakini mampu tumbuh lebih kuat dan menjadi pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal," demikian Lisna.

Sebelumnya, Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas, memberikan Bimtek implementasi perizinan berbasis risiko dan pengawasan bagi puluhan peserta para pelaku UMKM di daerah setempat, bertempat di salah satu aula hotel di Kuala Kapuas.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/765897/legislator-kapuas-dukung-bimtek-usaha-berbasis-risiko-bagi-umkm, Rabu, 18 Juni 2025.
  2. https://fastnews.co.id/2025/06/18/legislator-kapuas-dukung-bimtek-usaha-berbasis-risiko-bagi-umkm/, Rabu, 18 Juni 2025.

 

Catatan:

Pasal 5 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengatur bahwa tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:

  1. mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
  2. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
  3. meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek:

  1. pendanaan;
  2. sarana dan prasarana;
  3. informasi usaha;
  4. kemitraan;
  5. perizinan usaha;
  6. kesempatan berusaha;
  7. promosi dagang; dan
  8. dukungan kelembagaan.

Pada ayat (2) mengatur bahwa Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif membantu menumbuhkan Iklim Usaha.

Download : Legislator Kapuas Dukung Bimtek Usaha Berbasis Risiko Bagi UMKM