Legislator Gumas pastikan peningkatan jalan lingkungan Dahian Tambuk terlaksana

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kurun (ANTARA) -Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Iceu Purnamasari memastikan pengerjaan peningkatan jalan lingkungan RT 01 di Desa Dahian Tambuk Kecamatan Mihing Raya terlaksana pada tahun 2024. Peningkatan jalan lingkungan RT 01 Dahian Tambuk merupakan salah satu program pikiran saya di tahun 2024 ini, yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas dalam waktu dekat,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.

Pokir peningkatan jalan lingkungan RT 01 Dahian Tambuk harus melalui mekanisme APBD perubahan, sehingga pengerjaan sedikit memakan waktu dan baru bisa dimulai setelah APBD perubahan disepakati. Dia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dan komunikasi dengan DPU Gumas, proses pengerjaan peningkatan jalan lingkungan RT 01 Dahian Tambuk akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Lebih lanjut, peningkatan jalan lingkungan RT 01 Dahian Tambuk merupakan aspirasi yang disampaikan oleh warga desa tersebut, saat Iceu melakukan reses perseorangan di tahun 2023 lalu.Saat itu beberapa warga menyampaikan usulan kepada Iceu terkait peningkatan jalan lingkungan RT 01 Dahian Tambuk, yang merupakan jalan alternatif bagi warga jika ingin keluar masuk desa. Usulan tersebut baru bisa diakomodir pada 2024.

Saya minta kepada masyarakat Dahian Tambuk agar bersabar. Yakin saja, jalan lingkungan RT 01 akan segera ditingkatkan,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan I, yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun itu. Terpisah, Kepala DPU Gumas Baryen melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Naftali membenarkan peningkatan jalan lingkungan RT 01 Dahian Tambuk segera dilakukan.

Untuk nilai pagu paket adalah sekitar Rp181 juta, di mana pekerjaan peningkatan jalan lingkungan memiliki ukuran panjang sekitar 94 meter dan lebar sekitar 4,5 meter,” demikian Naftali.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/723401/legislator-gumas-pastikan-peningkatan-jalan-lingkungan-dahian-tambuk-terlaksana, Kamis 17 Oktober 2024.
  2. https://masapnews.com/2024/11/legislator-gumas-peningkatan-jalan-lingkungan-desa-demi-permudah-anak-anak-sekolah/, Selasa 19 Nopember 2024.

 

Catatan:

Berita tersebut menyebutkan Pemerintah kabupaten setempat melakukan kegiatan belanja daerah berupa belanja modal. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:

1) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;

2) digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan

3) batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

1) berwujud;

2) biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;

3) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan

4) diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.

Download: Legislator Gumas pastikan peningkatan jalan lingkungan Dahian Tambuk terlaksana