Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Evandi menyoroti kerusakan Jembatan Sei Ripi, diduga terjadi karena dilintasi truk angkutan kayu hasil produksi perusahaan besar swasta (PBS) yang melebihi tonase.
“Saya minta kepada perusahaan agar bertanggung jawab terhadap kerusakan Jembatan Sei Ripi,” ucapnya saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Selasa malam.
Alumni Universitas Palangka Raya itu menjelaskan, Jembatan Sei Ripi terletak di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, tepatnya di Desa Tuyun, Kecamatan Mihing Raya.
Oleh sebab itu, politisi Partai NasDem ini meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalteng agar melarang truk angkutan kayu log atau truk angkutan hasil produksi PBS apapun melewati jalan umum.
“Ini sudah keterlaluan dan harus segera ditindak,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan III, yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu itu.
Untuk diketahui, Pemprov Kalteng akan memperbaiki tiga jembatan yang rusak di wilayah Gunung Mas, tepatnya jembatan yang berada di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
Tiga jembatan yang dimaksud yakni Jembatan Sei Kurun di Kecamatan Kurun, Jembatan Sei Karitak di Kecamatan Sepang, dan Jembatan Sei Ripi di Desa Tuyun Kecamatan Mihing Raya.
Jembatan Sei Ripi mengalami kerusakan di lantai jembatan. Sembari menunggu pelaksanaan perbaikan rampung, maka dilakukan penanganan darurat di jembatan tersebut, supaya kendaraan tetap bisa melintas.
Pada Selasa malam (5/11), satu unit truk yang diduga mengangkut kayu hasil produksi PBS melintas di Jembatan Sei Ripi, sehingga lantai jembatan kembali rusak.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas Baryen menyampaikan dirinya telah berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng, agar pemprov segera melakukan penanganan darurat terhadap lantai Jembatan Sei Ripi.
Untuk sementara warga disarankan menggunakan jalur alternatif jika ingin bepergian dari Kuala Kurun ke Palangka Raya atau sebaliknya. Jalur alternatif yang dimaksud yakni Kuala Kurun-Sepang Simin.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/727165/legislator-gumas-desak-pbs-bertanggung-jawab-terhadap-kerusakan-jembatan-sei-ripi, Rabu, 6 November 2024.
- https://prokalteng.jawapos.com/dprd/dprd-gunung-mas/08/11/2024/desak-pbs-bertanggung-jawab-atas-kerusakan-jembatan-sei-ripi/, Jumat, 8 November 2024.
Catatan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menyebutkan daftar alokasi belanja wajib daerah sebagai berikut:
- belanja pendidikan;
- belanja infrastruktur pelayanan publik;
- belanja pegawai;
- belanja wajib yang didanai dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PKB, Opsen PKB, PBJT Listrik, Pajak Rokok, dan Pajak Air Tanah).
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja infrastruktur publik merupakan belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah.
Download: Legislator Gumas Desak PBS Bertanggung Jawab Terhadap Kerusakan Jembatan Sei Ripi