Legislator Barut Ini Sampaikan 58 Usulan di FPD RKPD 2026

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Anggota DPRD Barito Utara Wardatun Nur Jamilah menyampaikan sebanyak 58 usulan proyek pembangunan yang sangat dibutuhkan masyarakat di daerahnya pada acara Forum Perangkat Daerah (FPD) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

"Usulan yang disampaikan ini diantaranya pembuatan jembatan Sungai Montallat yang menghubungkan RT 1 dan RT 2 Desa Walur, serta perbaikan pasar Desa Batu Raya RT 15 RW 2," kata Wardatun di Muara Teweh, Minggu.

Anggota DPRD Barut Dapil III ini juga mengusulkan pemasangan paving di halaman SDN 2 Nihan, pemasangan tower Telkomsel di Desa Pepas, serta rehabilitasi gedung Polinde RT 3 Montallat II.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bantuan bibit kambing untuk kelompok tani Subur Desa Batu Raya I.

Melalui usulan-usulan tersebut, Wardatun berharap agar seluruh program yang diajukan dapat terealisasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2026, guna memastikan pembangunan yang merata dan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Barito Utara.

Para anggota DPRD berharap bahwa usulan tersebut dapat mendapatkan perhatian dari pihak pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan pembangunan di wilayah tersebut.

Dalam FPD RKPD tersebut, para anggota DPRD Barito Utara berharap usulan-usulan ini dapat terealisasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2026, guna mendukung pembangunan yang merata dan pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Barito Utara.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/749845/legislator-barut-ini-sampaikan-58-usulan-di-fpd-rkpd-2026, Sabtu, 15 Maret 2025.
  2. https://mediadayak.id/anggta-dprd-barut-wardathun-nur-jamilah-sampaikan-58-usulan-di-fpd-rkpd-tahun-2026/, Sabtu, 15 Maret 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Dalam Pasal 5 menyebutkan, RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Download: Legislator Barut Ini Sampaikan 58 Usulan di FPD RKPD 2026