Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah terus memacu capaian target penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun 2022 ini.
"Dengan sisa waktu yang ada saya berharap target penerimaan pajak daerah dapat terpenuhi," kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana dihubungi dari Nanga Bulik, Rabu.
Target tersebut dapat terealisasi tentu melalui usaha dan upaya maksimal serta sifat peduli dari seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu Hendra mun meminta kesadaran dari semua pihak.
Adapun di sisa waktu yang sedikit pada 2022 ini, pihaknya secara khusus meminta pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang pada tahun ini telah menjadi target penerimaan pajak daerah khususnya sektor BPHTB, agar melakukan percepatan proses pendaftaran untuk merealisasikan target tersebut.
Koperasi mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit yang masih memiliki tunggakan pajak daerah khususnya PBB-P2 sebagaimana surat tagihan yang telah disampaikan kepada masing-masing koperasi, agar segera melakukan pelunasan PBB-P2 tersebut.
Kepala desa maupum lurah yang di wilayahnya masih memiliki tunggakan PBB-P2 atau pajak daerah lainnya, sebagaimana laporan realisasi yang telah disampaikan, agar segera melakukan upaya penagihan kepada wajib pajak.
"Juga secara aktif berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun BPKPD," katanya.
Seluruh kepala OPD agar mengimbau dan memerintahkan setiap ASN yang memiliki kewajiban PBB-P2 ataupun pajak daerah lainnya, agar menjadi contoh, sebagai masyarakat yang taat pajak dengan membayar PBB-P2 atau pajak daerah lainnya.
Kemudian sebagai bentuk kepedulian kepada wajib pajak daerah, pada tahun ini telah pihaknya terbitkan keputusan tentang penghapusan denda PBB-P2 dan pengurangan BPHTB secara umum dan khusus kepada masyarakat tidak mampu.
"Saya berharap program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh masyarakat, dan saya minta pihak desa/kelurahan maupun kecamatan secara aktif mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program ini," tuturnya.
Sumber berita:
- https://www.kalteng.antaracom, Lamandau Pacu Capaian Target Penerimaan Pajak, Rabu 7 Desember 2022.
- https://www.borneoterkini.com/, Lamandau Pacu Capaian Target Penerimaan Pajak, Rabu 7 Desember 2022.
Catatan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal (2) menyebutkan ruang lingkup Keuangan Daerah yang meliputi:
- hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
- kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
- penerimaan Daerah;
- pengeluaran Daerah;
- kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau
- kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
- Pada Lampiran Bab I Poin C dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan:
-
- PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang melaksanakan pemungutan pajak daerah;
- Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan pemungutan pajak daerah.
-
- Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Pasal 1 poin 5 menyebutkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk disektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.