PALANGKA RAYA – Penyelesaian masalah stunting masih terus menjadi prioritas Pemerintah Kota Palangka Raya. Tidak hanya melakukan penimbangan pada balita saja. Pemko Palangka Raya juga melakukan upaya pemberian makan bergizi tinggi.
Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DALDUKKBP3APM) Palangka Raya, pemerintah menggelar Kegiatan Orientasi Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT), yang berlangsung di Gedung Palampang Tarung, Jalan Tjilik Riwut, Selasa (23/7/2024).
Secara langsung Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu hadir dan membuka kegiatan itu. Ia mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mengatasi masalah stunting di kalangan balita melalui penyediaan makanan bernutrisi tinggi, terutama protein, yang berasal dari sumber pangan lokal. Hera juga menyoroti pentingnya bahwa program Dashat ini merupakan sebagai salah satu upaya krusial dalam menyediakan makanan yang mengandung nutrisi optimal bagi balita yang berisiko stunting, serta balita yang telah mengalami stunting. “Dashat menjadi program wajib yang harus dilaksanakan guna memastikan makanan berkualitas tinggi dari bahan baku lokal tersedia secara luas,” ujar Hera.
Selain itu, Hera juga menegaskan harapannya agar seluruh anggota tim Dashat dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan mampu mengimplementasikan hasil dari orientasi ini di masing-masing kelurahan. Dia juga menambahkan komitmen Pemko Palangka Raya untuk terus mendukung inovasi dan kegiatan yang bertujuan untuk mempercepat penurunan angka stunting di setiap kelurahan. Dengan kolaborasi yang baik, Pj Wali Kota Palangka Raya itu yakin target penurunan prevalensi stunting yang ditetapkan untuk tahun ini dapat tercapai.
Sumber Berita:
- https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/palangkaraya/25/07/2024/lakukan-orientasi-dashat-untuk-atasi-stunting-dengan-pangan-lokal/, Kamis, 25 Juli 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/349072-pemkab-kotim-serahkan-dana-hibah-untuk-4-organisasi-wanita, Minggu, 28 Juli 2024.
Catatan:
Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menyatakan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Berdasarkan Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) Periode 2018-2024 Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Juli 2019 tujuan umum stranas stunting diantaranya adalah mempercepat pencegahan stunting dengan meningkatkan akses terhadap makanan bergizi dan mendorong ketahanan pangan, yang dijabarkan lebih dalam pada pilar 4 (empat) yang bertujuan meningkatkan akses terhadap makanan bergizi dan mendorong ketahanan pangan.
Strategi pencapaian tujuan Pilar 4 (empat) adalah:
- Pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga dengan mempercepat diversifikasi pangan berbasis sumber daya pangan lokal dan pengembangan kawasan rumah pangan yang berkelanjutan sehingga menjangkau seluruh kabupaten/kota prioritas pencegahan stunting, contohnya Program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) dan Gemar Makan Ikan;
- Perluasan program bantuan sosial dan bantuan pangan yang bergizi untuk keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan gizi sasaran prioritas di tiap-tiap keluarga;
- Penguatan fortifikasi pangan dengan memastikan agar program fortifikasi pangan utama yang sudah berjalan, seperti fortifikasi garam, tepung terigu, dan minyak goreng, ditingkatkan cakupan dan kualitasnya sehingga bisa menjangkau seluruh masyarakat; dan
- Penguatan regulasi mengenai label dan iklan pangan dengan memperkuat koordinasi kelembagaan, penegakan hukum, dan mekanisme pelabelan dan penyampaian iklan pangan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan.
Download: Lakukan Orientasi DASHAT untuk Atasi Stunting dengan Pangan Lokal