Kunjungan MPP Habaring Hurung Meningkat Hingga 30 Persen

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

 

Download : Kunjung

Sampit (ANTARA) - Jumlah kunjungan Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengalami peningkatan hingga 30 persen pada tahun kedua sejak diresmikan yang menandakan layanan tersebut semakin dikenal masyarakat.

“Dua tahun berjalan jumlah kunjungan di MPP Habaring Hurung semakin meningkat. Hal ini menandakan MPP Habaring Hurung semakin banyak dikenal masyarakat dan membawa manfaat sesuai dengan tujuan awal pendirian MPP,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Diana Setiawan di Sampit, Senin.

MPP Habaring Hurung diresmikan pada 7 Januari 2023. Pusat layanan milik Pemkab Kotim dikelola oleh DPMPTSP setempat. MPP Habaring Hurung merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Pelayanan yang diberikan meliputi layanan barang/jasa maupun pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Diana menyampaikan, saat ini MPP Habaring Hurung melayani 185 produk layanan dari 34 penyelenggara layanan baik dari kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi dan kabupaten, BUMN dan BUMD.

MPP Habaring Hurung memberikan pelayanan terintegrasi dengan layanan lainnya, sehingga menjadi lebih murah, cepat, simpel, transparan, efektif dan efisien serta bermanfaat dan berdampak guna bagi dan masyarakat Kotim umumnya.

Dalam dua tahun terakhir jumlah kunjungan MPP Habaring Hurung terus mengalami peningkatan seiring dengan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.

“Semakin banyaknya kunjungan di MPP Habaring Hurung juga didukung beberapa penyelenggara layanan baru yang ikut bergabung pada 2024 lalu, antara lain : PT Taspen dan BPOM Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Diana menyebutkan, tahun pertama jumlah kunjungan rata-rata 200-250 per hari, sedangkan pada tahun kedua hingga sekarang rata-rata pengunjung 300 ke atas.

Jumlah itupun lantaran pihaknya melakukan pembatasan layanan mengingat jumlah sumber daya manusia (SDM) yang terbatas, tidak seperti pada kantor induk.

Contohnya loket layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dibatasi maksimal hanya 70 orang per hari. Bukan hanya karena SDM terbatas, tapi pembatasan ini juga untuk memastikan setiap pengunjung bisa terlayani dengan optimal.

Jika di kantor induk Disdukcapil, satu petugas hanya melayani satu jenis urusan administrasi kependudukan (adminduk), sedangkan di loket MPP satu petugas melayani berbagai jenis adminduk, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta dan lainnya.

“Dan biasanya satu orang pengunjung itu tidak hanya mengurus satu keperluan, kadang bahkan bisa empat sekaligus. Tentunya itu membutuhkan waktu lebih lama, makanya kami batasi,” imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya terus berupaya melakukan inovasi dan perbaikan-perbaikan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Hal ini tentunya perlu kerja sama serta dukungan dari semua pihak, khususnya OPD, instansi vertikal maupun perbankan yang memberikan layanan di MPP Habaring Hurung.

“MPP Habaring Hurung selain sebagai pusat pelayanan publik diharapkan dapat memberikan multiplier-effect bagi kemajuan di berbagai aspek mendasar seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat,” demikian Diana.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/743493/kunjungan-mpp-habaring-hurung-meningkat-hingga-30-persen, Selasa, 4 Februari
  2. https://www.tintaborneo.com/2025/02/jumlah-kunjungan-ke-mpp-habaring-hurung-sampit-meningkat-hingga-30-persen/, Minggu, 9 Februari 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Penyelenggaraan MPP bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan dan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha. Mengenai Pendanaan dalam Pasal 11 diatur bahwa Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi: a. Penyelenggara MPP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. pada Gerai Pelayanan menjadi tanggung jawab Organisasi Penyelenggara.

an MPP Habaring Hurung Meningkat Hingga 30 Persen