KUA-PPAS Gumas Diharap Tetap Mendukung Prioritas Pembangunan 2025

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

 

Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

“Untuk pendapatan daerah 2025 ditargetkan sekitar Rp1,359 triliun,” ucap juru bicara Badan Anggaran DPRD Gumas Mambang Singam saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Selasa.

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah sekitar Rp78,221 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,274 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp6,744 miliar.

Proyeksi pendapatan 2025 mengalami peningkatan sebesar tiga persen dari 2024. Pemkab melalui perangkat daerah terkait hendaknya mencermati kembali proyeksi pendapatan daerah tersebut, sesuai kondisi riil saat ini, dengan tetap mengupayakan semaksimal mungkin sumber-sumber lainnya.

“Sedangkan untuk belanja tahun anggaran 2025 ditargetkan sekitar Rp1,404 triliun,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan I, yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini.

Dia menjelaskan, DPRD dan Pemkab Gumas telah menandatangani nota persetujuan bersama KUA-PPAS 2025, saat pelaksanaan rapat paripurna di Kuala Kurun, Jumat (19/7).

Persetujuan KUA-PPAS Gumas 2025 ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Ketua DPRD Akerman Sahidar, Wakil Ketua I Binartha, dan Penjabat Bupati Herson B Aden.

Lebih lanjut, dia menegaskan KUA/PPAS hendaknya tetap mendukung prioritas pembangunan 2025, seperti terwujudnya smart agro, penyediaan dan perbaikan infrastruktur dasar, air bersih, sanitasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya tunjangan bagi dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya perlu ditingkatkan, sekaligus peningkatan disiplin kerja dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Lalu anggaran untuk pendidikan, terutama beasiswa bagi anak sekolah, perlu ditingkatkan. Termasuk anggaran untuk tugas belajar bagi putra putri Gumas, yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang spesialis atau yang lebih tinggi.

Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) gumas diminta menganggarkan penanganan ruas jalan kabupaten, yakni ruas jalan antarkecamatan dari Kuala Kurun Kecamatan Kurun-Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya-Kelurahan Sepang Simin Kecamatan Sepang.

Sebab, sambung dia, ruas jalan Kuala Kurun-Tumbang Empas-Sepang Simin merupakan ruas jalan alternatif, untuk mengurai kemacetan pada ruas jalan provinsi yakni Kuala Kurun-Palangka Raya.

“DPU Gumas juga perlu memikirkan pembangunan jembatan penyeberangan menuju tiga desa di Kecamatan Kurun yakni Tumbang Tambirah-Tumbang Manyangan-Penda Pilang,” demikian Mambang.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/706245/kua-ppas-gumas-diharap-tetap-mendukung-prioritas-pembangunan-2025, Selasa, 23 Juli 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/348289-dprd-gumas-kuappas-hendaknya-mendukung-prioritas-pembangunan-tahun-2025, Senin, 22 Juli 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan APBD dilakukan minimal sesuai target kinerja makro daerah dan target kinerja program daerah yang telah diselaraskan dengan pemutakhiran KEM PPKF TA 2025 yang selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan rancangan KUA dan PPAS serta mendapat persetujuan bersama. Rancangan KUA dan PPAS pada tahap penganggaran dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM PPKF disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah yang selanjutnya hasil penilaian menjadi bagian penyempurnaan rancangan KUA dan PPAS yang dibahas dan disetujui bersama kepala daerah dan DPRD. Hasil penilaian KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama menjadi dasar dalam penyusunan APBD TA 2025. KUA dan PPAS pemerintah provinsi TA 2025 berpedoman pada RKPD Tahun 2025 yang telah disinergikan dengan RKP Tahun 2025, sedangkan KUA dan PPAS pemerintah kabupaten/kota berpedoman pada RKPD Tahun 2025 masing-masing kabupaten/kota yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan RKP Tahun 2025 dan RKPD provinsi tahun 2025. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.

 

Download: KUA-PPAS Gumas Diharap Tetap Mendukung Prioritas Pembangunan 2025