KPU Provinsi Kalteng Kembalikan Sisa Hibah Pilkada Rp12,2 Miliar

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengembalikan sisa dana hibah senilai 12,2 miliar lebih yang digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kepada pemerintah provinsi setempat.

"Secara simbolis, pengembalian dana hibah kami serahkan kepada Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng," kata Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi di Palangka Raya, Rabu.

Dia menerangkan, secara proses pengembalian, pihak KPU Provinsi Kalteng sudah dilaksanakan 6 Mei dengan menyetorkan sisa dana hibah ke Kas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024 yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebesar Rp87,610 miliar lebih.

"Dari anggaran itu, direalisasikan sebesar Rp75,327 miliar lebih atau sebesar 85,98 persen dan kami harus mengembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp12,282 miliar lebih atau sebesar 14,02 persen," katanya.

Sastriadi menerangkan, nilai realisasi tersebut termasuk adanya tambahan dana sharing ke beberapa Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota untuk honor dan operasional badan adhoc.

"Selain itu juga untuk operasional kegiatan yang mendukung Pemilihan Bupati/Wali kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota yang mengalami kekurangan anggaran dana hibah," katanya.

Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024, KPU Kalteng menetapkan pasangan nomor urut 3 Agustiar Sabran-Edy Pratowo sebagai pemenang pemilihan kepala daerah di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" ini.

Pasangan ini dinyatakan memenangkan kontestasi Pilkada Kalteng dengan perolehan suara sebanyak 484.754 suara sah atau sama dengan 37,27 persen dari total suara sah.

Pilkada di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah diikuti empat pasangan calon. Pertama pasangan Willy M Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya, kedua pasangan Nadalsyah Koyem-Supian Hadi, ketiga pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo dan keempat pasangan Abdul Razak-Sri Suwanto.

Pada Pilkada ini Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya meraih suara 279.426 atau 21,49 persen, Nadalsyah-Supian Hadi suara 468.925 suara atau 36,06 persen, Agustiar Sabran-Edy Pratowo 484.754 suara atau 37,27 persen dan Abdul Razak-Sri Suwanto 67.385 suara atau 5,18 persen.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/758397/kpu-provinsi-kalteng-kembalikan-sisa-hibah-pilkada-rp122-miliar , Rabu, 7 Mei 2025.
  2. https://kaltengpos.jawapos.com/metropolis/08/05/2025/kpu-kalteng-kembalikan-sisa-dana-hibah-pilkada-122-miliar-rupiah/ , Kamis, 8 Mei 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Download : KPU Provinsi Kalteng Kembalikan Sisa Hibah Pilkada Rp12,2 Miliar