
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mencadangkan anggaran Rp10 miliar hingga Rp12 miliar untuk mendukung program makanan bergizi gratis (MBG).
“Dalam rangka penganggaran untuk program makanan bergizi gratis, kami sudah mencadangkan sekitar Rp10 miliar hingga Rp12 miliar atau sekitar 2 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Kamis.
Program MBG merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2024.
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menekan angka stunting melalui perbaikan gizi anak.
Fokus awal dari program MBG ini adalah anak-anak sekolah dan kelompok rentan lainnya, seperti balita atau anak di bawah usia lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui.
Sanggul yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) ini menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi atau petunjuk teknis (juknis) terkait penerapan program MBG di Kotim.
Kendati demikian, pihaknya memutuskan untuk tetap mencadangkan anggaran untuk program tersebut pada penyusunan APBD 2025 sebagai dukungan terhadap program nasional.
“Kami mencadangkan anggaran ini untuk mendukung program yang diusung oleh Presiden, jadi kita harus support, apalagi ini demi anak-anak kita agar bisa mendapat makanan yang bergizi,” ucapnya.
Dalam penerapan program ini pemerintah berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri. Maka dari itu, Sanggul menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kodim 1015/Sampit tentang rencana penerapan program MBG di Kotim.
Sejauh ini ada beberapa hal yang telah didiskusikan bersama antara Pemkab Kotim dan Kodim 1015/Sampit, seperti memilih tempat-tempat dan dapur-dapur untuk penyediaan makanan untuk program MBG.
Kemudian, mengumpulkan data semua jumlah murid di satuan pendidikan di Kotim, baik itu sekolah negeri maupun swasta, mulai dari jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Jadi tempat mana yang kita gunakan hingga jumlah muridnya kita koordinasi dengan TNI. Dengan kerjasama yang berjalan dengan baik, kami berharap penerapan program MBG di Kotim bisa sukses,” demikian Sanggul.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/731481/kotim-cadangkan-anggaran-makanan-bergizi-gratis-hingga-rp12-miliar, Jumat, 22 November 2024.
- https://radarsampit.jawapos.com/radar-utama/2345341107/anggaran-rp12-miliar-untuk-makan-bergizi-gratis-bagi-pelajar-kotim, Jumat, 22 November 2024.
Catatan:
Berita tersebut membahas mengenai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Hal diatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Pemerintah daerah harus mengelola keuangan daerah secara tertib, hal ini sesuai dengan isi dari Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pedoman teknis mengenai penyusunan dan pengelolaan APBD diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit dan kemudian dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada:
- Pasal 31 ayat (1): Gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban.
- Pasal 32 ayat (1): Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Download: Kotim Cadangkan Anggaran Makanan Bergizi Gratis Hingga Rp12 Miliar