Komisi III Ingatkan Pemkab Kotim Jangan Terlambat Membayar TPP

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Sampit (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang Siswanto mengingatkan pemerintah Kabupaten untuk tidak terlambat membayar tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang merupakan hak pegawai.

“Seperti di bidang kesehatan, banyak hak tenaga kesehatan ditunda. Kemarin pegawai di Rumah Sakit Murjani juga mengeluh TPP belum dibayar sampai delapan bulan. Hal-hal seperti ini jangan terus-menerus terulang,” kata Dadang di Sampit, Senin.

Hal itu disampaikan Dadang saat rapat kerja Komisi III dengan Dinas Kesehatan dan RSUD dr Murjani Sampit. Rapat ini membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Menurut Dadang, TPP merupakan hak pegawai yang diatur secara resmi. Jika pegawai sudah menjalankan tugasnya maka tidak ada alasan bagi pemerintah menunda-nunda pembayarannya.

Politisi yang juga menjabat Ketua Fraksi PAN ini secara khusus menyoroti TPP tenaga kesehatan bidang kesehatan merupakan bidang kerja Komisi III. Terlebih, selama ini beberapa keluhan keterlambatan TPP tersebut memang disampaikan beberapa tenaga kesehatan.

Secara khusus dia menyoroti keterlambatan pembayaran TPP di RSUD dr Murjani yang sampai delapan bulan. Apalagi, kejadian ini sudah beberapa kali terulang sehingga sering dikeluhkan pegawai setempat.

Kondisi ini dinilai cukup ironis karena pemerintah menuntut tenaga kesehatan meningkatkan pelayanan kesehatan, namun di sisi lain, pemerintah daerah tidak menunaikan hak pegawai yang sudah bekerja.

“Mereka selalu dituntut memberikan pelayanan terbaik. Tidak tepat kita menuntut mereka memberikan pelayanan terbaik, tapi hak mereka tidak dipenuhi,” ujar Dadang.

Dadang berharap ini tidak terus terulang. Jika ada kendala, dia berharap diantisipasi sejak awal sehingga keterlambatan itu tidak terulang.

“Jangan ditumpuk diakhir Tahun. Bayarkan hak mereka secara rutin. Di Rumah Sakit banyak keluhan. Apakah karena kekurangan anggaran? Mumpung kita sedang pembahasan anggaran. Jangan menunda-nunda hak pegawai,” tegas Dadang.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kesehatan Umar Kaderi mengatakan, kendala yang terjadi umumnya terkait masalah administrasi. Untuk anggarannya sudah pasti dialokasikan.

Sementara itu informasi didapat, hari ini pegawai di RSUD dr Murjani menerima pembayaran TPP untuk bulan Maret, April dan Mei. Meski belum dibayar penuh, hal ini cukup menggembirakan pegawai karena mereka bisa mendapatkan hak mereka.

Para pegawai berharap sisa TPP mereka dibayar penuh atau lunas dan jangan sampai hilang dengan alasan apapun. Mereka juga berharap manajemen rumah sakit memperbaiki kinerja dalam pembayaran TPP karena pegawai merasa sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya sehingga mereka berhak mendapatkan TPP tersebut.

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/, Komisi III Ingatkan Pemkab Kotim Jangan Terlambat Membayar TPP, Senin, 14 November 2022.
  2. Harian Kalteng Pos, Dewan Ingatkan Pemkab, Jangan Terlambat Bayar TPP, Jumat, 18 November 2022.

Catatan:

  1. Dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan, Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dirinci atas jenis:
    • belanja pegawai;
    • belanja barang dan jasa;
    • belanja bunga;
    • belanja subsidi;
    • belanja hibah; dan
    • belanja bantuan sosial.
  1. Dalam Pasal 57 menjelaskan bahwa,
    • Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan / anggota DPRD, dan Pegawai ASN.
    • Belanja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam Pasal 58 menjelaskan bahwa,
    • Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
    • Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
    • Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri.
    • Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
    • Dalam hal Kepala Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum atas usulan Menteri.

Download: Komisi III Ingatkan Pemkab Kotim Jangan Terlambat Membayar TPP