Kobar Tempat Kaji Tiru Pemkab Balangan Terkait Lelang Pengelolaan Parkir

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pangkalan Bun (ANTARA) - Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menjadi daerah yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten Balangan untuk melaksanakan kaji tiru sistem lelang pengelolaan parkir melalui Lelang Hak Menikmati.

"Penerapan sistem Lelang Hak Menikmati telah terbukti meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan dan dapat dijadikan rujukan bagi daerah lain," kata Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah di Pangkalan Bun, Jumat.

Lelang Hak Menikmati merupakan lelang yang menawarkan hak untuk memanfaatkan aset milik pihak lain, tanpa mengalihkan kepemilikan aset tersebut kepada pembeli lelang. sistem tersebut telah diterapkan oleh Dinas Perhubungan Kobar sejak 2022 bekerja sama dengan KPKNL Pangkalan Bun.

"Ini adalah inovasi yang telah terbukti efektif dalam peningkatan PAD dari retribusi parkir. Kami berharap sistem ini bisa menjadi referensi yang dapat diadopsi daerah lain seperti Kabupaten Balangan,” demikian Nurhidayah.

Kepala Dinas Perhubungan Kobar Amir Hadi menyampaikan, lelang parkir dari sistem tersebut efektif dalam meningkatkan pendapatan dari retribusi parkir. Sistem ini juga untuk menekan kebocoran realisasi, piutang, hingga konflik kepentingan yang ditimbulkan dari pengelolaan parkir.

"Mekanisme lelang parkir ini telah berjalan efektif dalam mengantisipasi berbagai permasalahan seperti utang piutang tagihan parkir hingga benturan atau konflik kepentingan berbagai pihak," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Balangan Ahmad Fauzi mengungkapkan, kaji tiru tersebut menjadi momentum penting bagi pihaknya, terutama untuk belajar dan menggali informasi mengenai mekanisme Lelang Hak Menikmati dalam pengelolaan parkir.

Hal itu mengingat Balangan merupakan kabupaten hasil pemekaran yang terus mendorong peningkatan kapasitas pengelolaan sektor publik.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Kobar yang bersedia berbagi informasi. Sistem pengelolaan parkir melalui Lelang Hak Menikmati ini menjadi bahan penting bagi kami untuk dikaji dan diterapkan di Balangan,” demikian Ahmad Fauzi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/765217/kobar-tempat-kaji-tiru-pemkab-balangan-terkait-lelang-pengelolaan-parkir, Jumat, 13 Juni 2025.
  2. https://mmc.kotawaringinbaratkab.go.id/berita/pemkab-balangan-kaji-tiru-sistem-lelang-parkir-pemkab-kobar, Kamis, 12 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendefinisikan, Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 1 angka 22 menyebutkan, Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pada Pasal 1 angka 48 menyebutkan, Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendefinisikan, Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Download: Kobar Tempat Kaji Tiru Pemkab Balangan Terkait Lelang Pengelolaan Parkir