Ketua Sementara DPRD Barut Ungkap Dampak Akibat Boikot APBD perubahan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Hj Mery Rukaini mengungkapkan  boikot APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 oleh 11 anggota akan berdampak luas diantaranya terhadap kepentingan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah setempat.

"Dampak ini juga mengancam harapan ribuan pendaftar CPNS dan PPPK di Barito Utara. Karena anggaran penerimaan CPNS dan PPPK diboikot 11 anggota dewan. Kemudian program seluruh perangkat daerah juga terganggu, hingga anggaran penting lainnya," kata Mery Rukaini di Muara Teweh, Rabu.

Hal itu dikemukakan dia pada jumpa pers yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Barito Utara usai rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi dalam rangka menanggapi raperda Perubahan APBD 2024 yang sudah keenam kalinya tidak mencapai kuorum pada Rabu.

Menurut Mery, semua program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat Barito Utara, yang sudah termuat di dalam APBD Perubahan 2024 dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

DPRD, katanya, tetap akan melakukan konsultasi terkait kelanjutan rapat paripurna, apakah masih bisa diselenggarakan lagi, karena banyak kebutuhan dan keperluan masyarakat tersandera di APBD perubahan.

“Kami akan tetap berupaya agar kita tidak menggunakan peraturan kepala daerah (Perkada), karena akan banyak masyarakat yang terdampak, dari dunia pendidikan, kesehatan, hingga dana pelaksanaan CPNS akhir tahun ini,” tegas Mery Rukaini diamini anggota dewan lainnya.

Dia menyatakan, berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk menghubungi anggota DPRD yang memboikot APBD perubahan namun tidak dihiraukan.

“Setidaknya apabila tidak menghadiri rapat, hargai saya sebagai ketua sementara dengan menyampaikan pendapat di pendapat akhir, atau mau langsung bicara dengan interupsi di dalam forum,” tambah dia.

Mengenai ketidakhadiran 11 anggota DPRD dalam paripurna enam kali berturut-turut, Ketua Sementara DPRD Mery Rukaini mengatakan, Fraksi Aspirasi Rakyat dan Fraksi PKB melayangkan surat pernyataan sikap tanggal 7 Oktober 2024 dan disampaikan ke DPRD pada Selasa (8/10).

Surat tersebut menyatakan, Fraksi Aspirasi Rakyat memutuskan untuk tidak menghadiri rapat paripurna, sebagai bentuk sikap terhadap tidak dibahasnya secara keseluruhan SOPD pada saat pembahasan APBD perubahan. SOPD yang dibahas hanya dua, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan. Sedangkan menurut yang lain masih perlu dibahas secara seksama.

Pernyataan tersebut ditanggapi Mery Rukaini, bahwa rapat pembahasan APBD perubahan pertama sudah dilaksanakan selama dua hari dan belum selesai, karena pada Senin (16/9), seluruh anggota DPRD berangkat untuk melaksanakan orientasi DPRD yang wajib dihadiri di Kota Palangka Raya. Setelah itu, disepakati bahwa rapat pembahasan APBD Perubahan dilanjutkan pada Senin (23/9).

“Pembahasan hari pertama dihadiri oleh 16 anggota, pembahasan kedua dihadiri oleh 22 anggota, dan pada Selasa (10/9) dilanjutkan pada pukul 09.00-12.00 WIB dihadiri oleh 21 anggota dewan,” jelas dia.

Setelah itu, dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB yang dihadiri 19 anggota, dan bisa dikatakan semua fraksi telah diwakili, karena ada perwakilan dari fraksi-fraksi, dengan kesimpulan pembahasan di skor sampai Senin (23/9).

Kemudian Senin (23/9) rapat pembahasan APBD perubahan tersebut dilanjutkan dan dihadiri oleh 19 anggota, dan masih dilanjutkan pada Selasa (24/9), dihadiri oleh 15 anggota, dengan kesimpulan meminta matriks dan penjelasan dari PUPR serta catatan perubahan yang mendahului, dan perubahan yang dilaksanakan sekarang.

Diutarakan Mery, sudah diberikan seluruh matriks kegiatan serta program yang akan dilaksanakan di APBD perubahan, dan penjelasan sampai clear dengan PUPR serta Dinas Pendidikan, data-data juga sudah diberikan.

“Saat kesimpulan rapat saya tanyakan lagi apakah anggota yang berhadir menyepakati hanya ini yang kita bahas? Sedangkan yang lain tidak ada lagi permasalahan, karena semua yang dipertanyakan sudah dijelaskan, jadi saya tanyakan lagi ke forum sebelum saya ketok palu, apakah ini saja yang kita bahas atau ada lagi yang dipertanyakan pada matriks tersebut? Semuanya telah sepakat, sehingga kita lakukan paripurna,” kata Mery Rukaini menegaskan.

Rapat paripurna APBD Perubahan 2024 diboikot 11 anggota DPRD Barito Utara itu merupakan pendukung salah satu pasangan calon (paslon). Sebelas anggota dewan tersebut berasal dari Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat.

Adapun ke-11 orang anggota DPRD tanpa keterangan yaitu Parmana Setiawan, Rosi Wahyuni, Nurul Anwar, Hasrat, Al Hadi, Jamilah, Wardathun Nur Jamilah, Bina Husada, Benny Siswanto, Gun Sriwitanto dan Suhendra.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/721990/ketua-sementara-dprd-barut-ungkap-dampak-akibat-boikot-apbd-perubahan, Rabu, 9 Oktober 2024.
  2. https://www.kaltengpos.info/kabar-kalteng/2435181337/11-anggota-dprd-barito-utara-boikot-paripurna-apbd-perubahan-sudah-kali-keenam-paripurna-gagal, Senin, 21 Oktober 2024.

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD Perubahan adalah upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan kondisi riil yang ada di lapangan. Perubahan APBD dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan luar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%. Batas waktu penyampaian Perubahan APBD adalah paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berjalan. Perubahan APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Download: Ketua Sementara DPRD Barut Ungkap Dampak Akibat Boikot APBD perubahan