Ketua DPRD Palangka Raya Minta Warga Taat Bayar PBB

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Subandi meminta warga untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memajukan pembangunan di daerah ini.

"Beberapa waktu lalu saya berkesempatan untuk ikut mengambil nomor undian wajib pajak yang akan mendapatkan hadiah dari BPPRD Kota Palangka Raya. Ternyata pemenang undian belum membayar pajak," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengungkapkan, kondisi tersebut harus menjadi catatan penting bagi pemerintah kota untuk lebih gencar dalam melakukan sosialisasi.

Hal itu perlu dilakukan agar pajak yang dibayarkan oleh warga bisa menopang pembangunan yang ada di Kota Palangka Raya dengan maksimal.

“BPPRD sebagai dinas yang menangani pajak daerah perlu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Jika pembayaran PBB meningkat, maka sumber dana pembangunan juga akan semakin besar dan merata,” ucapnya.

Subandi mengungkapkan, pajak yang dibayarkan oleh warga selama ini menjadi elemen penting bagi kemajuan pembangunan di Kota Palangka Raya.

Dia mengungkapkan, sektor pajak selama ini sangat berperan besar bagi pemerintah kota dalam merealisasikan pembangunan jalan.

"Pajak ini sumber terbesar dalam pendapatan asli daerah (PAD) kita. Sebagian besar pembangunan yang sudah berjalan ini kan akibat adanya pemasukan pajak," ujarnya.

Namun Subandi mengingatkan, dalam meningkatkan kesadaran warga untuk taat membayar pajak, perlu adanya sinergi antara pemerintah kota, DPRD, dan masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan program-program prioritas yang telah berjalan tidak hanya menjadi proyek jangka pendek, tetapi mampu memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Palangka Raya.

"Semoga ke depan warga semakin sadar betapa pentingnya membayar pajak dan sektor pendapatan asli daerah dari pajak semakin tinggi," demikian Subandi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/763857/ketua-dprd-palangka-raya-minta-warga-taat-bayar-pbb, Selasa, 3 Juni 2025.
  2. https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemko-palangka-raya/03/06/2025/dprd-palangka-raya-ajak-warga-taat-bayar-pbb-penopang-utama-pembangunan/, Selasa, 3 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Pada Pasal 4 ayat (2) menyatakan, Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:

  1. PBB-P2;
  2. BPHTB;
  3. BPJT;
  4. Pajak Reklame;
  5. PAT;
  6. Pajak MBLB;
  7. Pajak Sarang Burung Walet;
  8. Opsen PKB; dan
  9. Opsen BBNKB.

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendefinisikan, Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Download: Ketua DPRD Palangka Raya Minta Warga Taat Bayar PBB