Ketua DPRD Kotim Sebut Opini WTP Pengingat untuk Terus Berbenah

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rinie mengatakan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang baru saja diraih daerah ini jangan sampai membuat terlena, justru harus menjadi pengingat untuk terus berbenah dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Kami tentu mengucapkan selamat dan turut senang dengan keberhasilan meraih WTP ke-10 ini. Tapi ini tidak boleh lantas membuat euforia dan terlena. Pembenahan dan peningkatan harus terus dilakukan," kata Rinie di Sampit, Jumat.

Senin (20/5) lalu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya menyerahkan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.

BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah telah melakukan audit terhadap LKPD tahun anggaran 2023 melalui pemeriksaan interim atau pendahuluan pada Februari 2024 dan pemeriksaan substantif atau rinci yang dilaksanakan 14 Maret sampai 29 April 2024.

BPK RI memberikan opini WTP terhadap LKPD tersebut. Ini merupakan opini WTP yang kesepuluh kali berturut-turut diraih Pemkab Kotawaringin Timur.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan
Tengah, Muhammad Ali Asyhar kepada Bupati Halikinnor. Rinie turut hadir dalam menerima LHP LKPD tersebut.

Rinie menilai, keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras semua pihak. Sinergisitas dan kekompakan semua pihak terkait membuat opini itu berhasil kembali diraih.

Namun dia mengingatkan bahwa ini bukanlah akhir. Pembenahan dan peningkatan dalam pengelolaan keuangan harus terus dilakukan karena pemeriksaan oleh BPK RI dilakukan setiap tahun.

Masukan berupa catatan yang diberikan BPK RI atas pemeriksaan LKPD tersebut harus menjadi perhatian serius bersama. Semua harus ditindaklanjuti demi perbaikan dan pembenahan agar pengelolaan keuangan Kotim di tahun-tahun berikutnya semakin baik.

"Meraih opini WTP ini merupakan prestasi membanggakan. Tapi ingat, ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan karena mempertahankan prestasi itu jauh lebih sulit dibanding saat meraih. Tapi kami yakin dengan komitmen, sinergitas, kekompakan dan kerja keras bersama, harapan itu akan bisa kita wujudkan," demikian Rinie.

Sumber Berita:
1. https://kalteng.antaranews.com/berita/696303/ketua-dprd-kotim-sebut-opini-wtp-pengingat-untuk-terus-berbenah/, Jumat, 24 Mei 2024.
2. https://sampit.id/ketua-dprd-kotim-sebut-opini-wtp-pengingat-untuk-terus-berbenah-antara-news-kalimantan-tengah/, Sabtu, 25 Mei 2024.

Catatan:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disebut BPK, adalah Badan Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada poin I.B menjelaskan BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yakni:

1. Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
2. Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.
3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 menyebutkan Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:

  • kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,
  • kecukupan pengungkapan (adequate disclosures),
  • kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
  • efektivitas sistem pengendalian intern.

Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni:

  • opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion),
  • opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion),
  • opini tidak wajar (adversed opinion), dan
  • pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Download: Ketua DPRD Kotim Sebut Opini WTP Pengingat untuk Terus Berbenah.docx